Laporan Dumas AMAL Nisel Soal Dugaan Aktivitas Kayu Polisi Belum Sampaikan Keterangan

Polres Nias Selatan belum beri tanggapan hingga berita ini ditayangkan

Daerah, Nias Selatan537 Dilihat

Nias Selatan||CSC – Laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) bersama sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, saat ini masih dalam tahapan penanganan oleh pihak kepolisian.

Ketua Umum AMAL Nisel, Amoni Zega, didampingi Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB) Agus Gari, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polres Nias Selatan dan dilengkapi dengan keterangan lapangan serta barang bukti.

Baca Juga: Wujud Implementasi Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Padang Pariaman Memperkuat Tata Kelola Data dan Informasi Statistik

“Kami melaporkan berdasarkan temuan langsung di lapangan bersama GMKI Telukdalam dan elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan masih adanya aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara,” ujar Amoni Zega kepada wartawan di Sekretariat AMAL Nisel, Telukdalam, Minggu (23/2/2026).

Menurut Amoni, dalam kegiatan pemantauan tersebut, massa aksi mengamankan satu unit kapal tongkang dan satu unit kapal tug boat yang diduga tengah melakukan bongkar muat kayu gelondongan di pelabuhan milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

“Pengamanan kapal dan muatan dilakukan secara terbuka dan selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengaduan masyarakat,” jelasnya.

AMAL Nisel menilai dugaan aktivitas tersebut perlu diklarifikasi secara hukum, terutama setelah adanya keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan izin pemanfaatan hutan. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Nekat Todong Warga Pakai Pistol Plastik, Dua Polisi Gadungan Diamuk Massa

Senada, Ketua LMHB Agus Gari menyatakan bahwa laporan yang disampaikan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pencabutan izin perusahaan pemanfaatan hutan. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum atas setiap aktivitas yang masih berlangsung pasca pencabutan izin tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Pintranus Laia, S.H., bersama Yonathan Laowo, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar proses klarifikasi dan pengambilan keterangan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Mereka menekankan pentingnya fokus pemeriksaan pada substansi laporan, serta pelaksanaan pemeriksaan yang mengikuti standar operasional dan ketentuan KUHAP.

Tokoh masyarakat Nisel, Siotaraizokho Gaho, turut berharap agar aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diproses secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, untuk kepentingan keberimbangan berita, cakrawalasatu.com telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (24/2/2026), guna meminta konfirmasi terkait penanganan laporan dimaksud, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.