Nias Selatan, CSC – Di tengah kabut duka yang menyelimuti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tetap melanjutkan tugas beratnya, membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret KPU Kabupaten Nias Selatan. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/4/2025) pagi, di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat.
Namun, sidang yang seharusnya menjadi puncak dari perjuangan panjang mencari keadilan ini kini berubah menjadi sebuah peristiwa penuh keheningan. Pengadu utama, Restuman Ndruru dari Partai Garuda Nias Selatan, telah lebih dahulu menghadap Sang Khalik, mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat pagi (25/4/2025), hanya dua hari sebelum ketukan palu putusan itu berbunyi.
Baca Juga: Kemenkum-BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama Strategis Dukung Perluasan Program JKN
Perkara ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Disiplin Luahambowo, SH, yang setia mendampingi perjuangan almarhum hingga detik terakhir. Mereka menggugat keputusan KPU Nias Selatan yang mengalihkan kursi legislatif Partai Garuda kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Nurtiza Dachi. Pihak KPU berdalih, Partai Garuda kehilangan hak atas kursi tersebut karena Restuman Ndruru, selaku calon terpilih, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Dalam kesaksian sebelumnya, anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwa kelalaian dalam pelaporan LPPDK membuat Partai Garuda tidak dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana diwajibkan. Akibatnya, dalam rapat pleno KPU, kursi yang seharusnya menjadi milik Partai Garuda dipindahkan.
Baca Juga: Kemenkum Rampungkan Harmonisasi RPermen PKP, Akses Rumah untuk MBR Kian Terbuka
“Kelalaian dalam menyerahkan LPPDK membuat Partai Garuda tidak bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik hingga sidang DKPP ini,” ujar anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, seperti dikutip melalui laman resmi DKPP RI, Rabu (26/2/2025).
Namun di tengah keputusan itu, suara keberatan muncul dari internal KPU sendiri. Dua komisioner, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo, menilai bahwa meskipun calon terpilih tidak dapat ditetapkan, Partai Garuda tetap sepatutnya mendapatkan haknya atas kursi tersebut. Sebuah pendirian yang kelak membuahkan konsekuensi hukum tersendiri.
Baca Juga: Anggota KPU Nias Selatan Disanksi DKPP: Tindakan Tak Profesional di Pemilu 2024
Di tengah suasana duka, Disiplin Luahambowo menyampaikan harapan terakhirnya untuk perjuangan kliennya. “Kami berharap, meskipun Almarhum telah tiada, perjuangan beliau tidak sia-sia. Putusan besok kiranya menjadi penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengorbanan beliau dalam membela suara rakyat,” ujar Disiplin saat dihubungi cakrawalasatu.com pada Minggu (27/4/2025) malam.
Lebih lanjut, Disiplin mengungkapkan bahwa atas perkara ini, sebelumnya KPU RI telah menjatuhkan Surat Peringatan Keras Tertulis kepada tiga anggota KPU Nias Selatan yakni, Sifaomadodo Wau, Kadar Kristian Wau, dan Isiani Gohae atas pelanggaran etik yang terbukti terjadi. Di sisi lain, KPU RI juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, serta anggota Resman Buulolo, yang dinilai tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dalam polemik penetapan kursi tersebut.
Ironisnya, perjuangan yang bertahun-tahun dibangun Restuman Ndruru kini harus menemui ujungnya di antara dua peristiwa besar, satu, pembacaan putusan yang menentukan nasib suara rakyat yang ia bela; dan dua, upacara pemakaman sederhana di tanah kelahirannya, Nias Selatan, yang dijadwalkan pada hari yang sama dengan sidang putusan.
Hari ini, lebih dari sekadar perkara hukum atau hitungan suara, Restuman Ndruru telah meninggalkan jejak keteladanan, tentang bagaimana seseorang mempertaruhkan segalanya demi satu kata yang kian langka adalah keadilan, tegas Disiplin.
Sidang pembacaan putusan DKPP dijadwalkan berlangsung hingga sore hari. Apapun hasilnya, perjuangan seorang Restuman Ndruru akan tetap hidup di hati mereka yang percaya bahwa kebenaran pantas diperjuangkan, bahkan hingga titik darah penghabisan, tutup Advokat muda itu.