Panyabungan||CSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan adanya kutipan “uang setoran pengamanan” dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejari Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa institusinya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh terhadap informasi yang berkembang tersebut.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap berbagai pihak terkait,” ujar Jupri dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan menyusul pemberitaan yang mulai beredar sejak 11 Maret 2026 di sejumlah media online dan platform media sosial. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal dari beberapa OPD dengan nominal yang bervariasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Madina melakukan pendalaman atas arahan pimpinan di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Proses klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari internal Kejari Mandailing Natal maupun dari jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.
Dari hasil klarifikasi dan pendalaman tersebut, Kejari Madina menyatakan tidak menemukan bukti maupun data faktual yang mendukung adanya dugaan kutipan setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
Baca Juga: Polres Nias Selatan Siapkan Pengamanan Idul Fitri Lewat Operasi Ketupat 2026
“Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak terkait, tidak ditemukan data maupun fakta yang mendukung adanya dugaan tersebut,” kata Jupri.
Sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan pers, Kejari Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media yang memuat pemberitaan dimaksud. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Jupri menambahkan, terdapat pula pemberitaan lain yang mengaitkan pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina dalam isu tersebut. Menurutnya, tugas Kepala Seksi Intelijen dalam konteks tersebut adalah menjalankan fungsi komunikasi dan kehumasan institusi, termasuk memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi.
“Kepala Seksi Intelijen memiliki fungsi sebagai penghubung komunikasi antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat, termasuk media massa, sehingga penyampaian klarifikasi merupakan bagian dari tugas tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Mandailing Natal juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan pengguna media sosial, agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Verifikasi dan konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Kejari Madina menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi tersebut juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik.







