Nias Selatan||CSC – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), ‘EL’. Putusan tersebut membatalkan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun 2018 hingga 2021.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap EL tidak sah.
Baca Juga: Satpol PP Gelar Razia Pekat, Amankan 13 Orang di Sejumlah Cafe
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejari Nisel Edmond N. Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli menjelaskan bahwa penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan status tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025,” ujar Billi kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, penyidikan kasus tersebut berangkat dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang kemudian diperkuat dengan surat perintah lanjutan tertanggal 20 Maret 2025.
Menurut Kejari, perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja langsung pada Dinas PUPR Nisel dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,461 miliar.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di O’ou Masuk Fase Penyidikan
Billi juga menyoroti aspek hukum terkait pengajuan praperadilan oleh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang pada prinsipnya melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO mengajukan praperadilan.
“Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa permohonan praperadilan oleh tersangka berstatus DPO seharusnya tidak dapat diterima. Namun dalam praktik peradilan, terdapat putusan yang tetap menguji keabsahan status DPO, khususnya apabila keberadaan tersangka diketahui secara resmi,” katanya.
Kejari Nisel mengungkapkan bahwa sebelum penetapan DPO, pihaknya telah melayangkan sedikitnya empat kali surat panggilan terhadap EL, namun tidak pernah dihadiri. Selanjutnya, melalui ekspose perkara pada 26 Januari 2026, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dengan Nomor PRINT-02/L.2.30/Fd.2/01/2026.
Kendati demikian, Kejari menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum secara permanen.
“Pembatalan status tersangka melalui praperadilan tidak menghapus pokok perkara. Penyidik tetap dapat menetapkan kembali tersangka sepanjang didukung bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Billi.
Terkait langkah lanjutan, pihak Kejari menyatakan masih akan mempelajari secara mendalam putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
“Terhadap putusan praperadilan yang objeknya penetapan tersangka, pada dasarnya tidak tersedia upaya hukum lanjutan dalam KUHAP. Namun demikian, kami akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan untuk menentukan langkah ke depan,” katanya.
Dalam perkara ini, EL sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.







