Jakarta, Cakrawalasatu.com – Ancaman disrupsi siber telah mencapai level kritis. Indonesia kini menghadapi gelombang serangan disinformasi dan naras hoax yang terstruktur, bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan agenda terkoordinasi yang didanai dan digerakkan oleh kepentingan asing.
Informasi dihimpun akun Infokomando, menerangkan, terdapat indikasi kuat bahwa kelompok-kelompok eksternal secara sistematis memanfaatkan jaringan buzzer profesional dan akun anonim untuk membanjiri ruang digital.
“Tujuannya tunggal, menciptakan polarisasi ekstrem, memicu konflik horizontal, dan menggerus kepercayaan publik terhadap fondasi institusi negara. Ini adalah perang informasi yang dirancang untuk menciptakan situasi tidak kondusif dan mengganggu stabilitas nasional,” terangnya, dikutip, di Jakarta, Kamis (15/01/26).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah merespons ancaman nyata ini dengan langkah tegas dan terukur.
“Dalam upaya memperkuat pertahanan hukum dan menjaga kedaulatan informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah memasuki tahap finalisasi. RUU ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menindak intervensi eksternal, mengidentifikasi sumber pendanaan asing di balik kampanye hitam, serta memastikan ruang digital Indonesia bersih dari upaya adu domba,” jelasnya.
Ditegaskan. Langkah legislatif ini krusial demi melindungi integritas demokrasi dan nemastikan bahwa diskursus publik didasarkan pada fakta yang sahih, bukan narasi fiksi yang diorkestrasi pihak luar.
“Stabilitas bangsa adalah komitmen kolektif. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan literasi digital untuk bersama-sama menjaga ruang informasi dari segala bentuk infiltrasi. Indonesia berhak atas ekosistem digital yang sehat dan berintegritas,” tegasnya. (*)







