Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Ke mana masyarakat harus mengadu jika menemukan persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nias Selatan?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Medianias.id menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat dan kejelasan kewenangan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Nias Selatan dalam mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pemberitaan Medianias.id, Korwil SPPI Nias Selatan, Andi J. Wau, menjelaskan bahwa urusan kantor SPPI di daerah masih dalam proses.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Andi, sebagaimana diberitakan Medianias.id, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan, bukan pembuat aturan.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Minta PMI Tak Tentukan Nominal Sumbangan : Ini sifatnya Sukarela
Terkait pengaduan masyarakat, Andi mengarahkan warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni melalui email halo@bgn.go.id dan layanan SAGI 127.
Mekanisme Pengawasan SPPG Jadi Sorotan
Namun, persoalannya bukan sekadar ke mana masyarakat harus mengirimkan aduan.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab memeriksa laporan, bagaimana pengaduan ditindaklanjuti, serta sejauh mana kewenangan Korwil SPPI dalam mengawasi operasional SPPG.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Biaya Platform Ditetapkan Maksimal 8 Persen
Dalam pemberitaan Medianias.id, sejumlah pertanyaan lanjutan telah diajukan kepada Andi Wau.
Pertanyaan tersebut meliputi kewenangan Korwil dalam mengawasi operasional SPPG, melakukan verifikasi laporan masyarakat, serta meneruskan atau merekomendasikan penanganan terhadap SPPG yang diduga bermasalah.
Selain itu, akses masyarakat untuk menghubungi Korwil SPPI di tengah proses penyiapan kantor dan ketersediaan daftar resmi SPPG beserta kontak pengaduan yang dapat diakses publik juga menjadi perhatian.
Namun, hingga berita Medianias.id tersebut disusun, Andi Wau belum memberikan tanggapan atas pertanyaan lanjutan tersebut.
Warga Butuh Kepastian Tindak Lanjut
Kejelasan mekanisme pengawasan menjadi penting karena program MBG berkaitan langsung dengan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai saluran pengaduan, tetapi juga kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Apalagi, apabila pengaduan kepada pihak SPPG tidak memperoleh respons, masyarakat perlu mengetahui jalur eskalasi yang dapat ditempuh.
Dengan demikian, kejelasan pembagian kewenangan antara Korwil SPPI, pengelola SPPG, dan BGN menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Belum adanya penjelasan terperinci dalam pemberitaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pengawasan SPPG di Nias Selatan tidak berjalan.
Namun, penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan Medianias.id. Konfirmasi langsung kepada Korwil SPPI Nias Selatan dan BGN diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.







