Jakarta, Cakrawalasatu.com – Bersama 400 ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memperingati Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasiona (Monas), Jakarta, Jum’at (01/05/26).
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Informasi dihimpun, aturan ini memastikan para pengemudi mendapat jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, perjuangan panjang buruh akhirnya membuahkan hasil. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, praktik alih daya/outsourcing kini dibatasi hanya untuk 6 bidang pekeriaan penunjang.
Artinya, outsourcing tidak boleh lagi digunakan sembarangan untuk semua jenis pekerjaan. Pekerjaan yang dialihdayakan harus benar-benar masuk kategori penunjang yaitu : Layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerjaan/buruh, layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas dan ketenagalistrikan.
Kemenangan perjuangan buruh melalui permenaker 7/2026, praktik alih daya dibatas!!!
Hak buruh alih daya yang wajib di lindungi antara lain : upah layak, lembur, cuti, K3, keselamatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), dan hak saat hubungan kerja berakhir (hak pesangon dan PHK).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang dipimpinnya dalam satu tahun terakhir diarahkan untuk membela kepentingan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh, antara lain :
• Ibu Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan dan pengorbanannya bagi hak-hak kaum buruh Indonesia.
• Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga.
• Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO untuk Awak Kapal Perikanan melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 guna memastikan perlindungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan Indonesia.
• Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan bagi para pengemudi transportasi online dan pekerja sektor digital.
• Pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
• Dan berbagai kebijakan lainnya.
“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia, seorang bekerja dengan halal. Seorang berjuang untuk anaknya, untuk istrinya. Tiap hari, seorang yang bekerja dengan jujur, pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan, justru yang hidupnya susah mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas,” tegasnya.
Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
“Dan kita akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalan sejarah RI nelayan diurus,” ungkapnya. (*)










