Jakarta, Cakrawalasatu.com – Seorang anggota DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang melegitimasi penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang, dengan alasan maraknya tindakan pidana di lapangan. Hal ini bukan berarti penghapusan total penagihan utang, melainkan usulan agar proses tersebut dilakukan melalui jalur perdata yang lebih manusiawi dan sesuai hukum.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/25) lalu serta peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/25) lalu.
“Ini terjadi sudah kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ucap politikus PKB Abdullah, Senin, dikutip berbagai sumber, Selasa (16/12/25).
Abdullah, menyoroti Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang dinilai memberikan dasar hukum bagi penagihan oleh pihak ketiga (debt collector).
“Alasan utama desakan ini adalah banyaknya pengaduan dan insiden kekerasan yang melibatkan debt collector atau mata elang, termasuk ancaman, kekerasan fisik, hingga tindakan mempermalukan debitur di muka umum. Tercatat ada ribuan aduan terkait masalah penagihan ini kepada OJK dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Abdullah menegaskan agar penyelesaian masalah utang piutang dikembalikan ke ranah hukum perdata, di mana eksekusi atau penyitaan barang hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah, bukan oleh penagih utang secara paksa.
“Saat ini, OJK sebenarnya telah mengeluarkan aturan ketat terkait tata cara penagihan, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, dan intimidasi. Penagih utang wajib memiliki kartu identitas resmi dan mematuhi batasan waktu penagihan (maksimal hingga pukul 20.00). Namun, usulan DPR ini muncul karena dinilai masih banyak pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Perlu dicatat juga, terdapat program pemerintah era Presiden Prabowo Subianto terkait penghapus tagih kredit macet yang berfokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan, sebagai tindak lanjut dari UU P2SK, namun hal ini merupakan inisiatif yang berbeda dari usulan penghapusan peran debt collector ini. (*)








