Jakarta, Cakrawalasatu.com – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang Jenderal atau perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
“Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/26) malam.
Adapun modus operandinya pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut. Seharunya kegiatan pemantauan dan penyadapan, harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan kapolri nomor 5 tahun 2010, dimana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan UU,” tutur Asep.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses komunikasi dan keamanan data sejumlah tokoh penting di Tanah Air.
“Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik. Perlu diingat, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Asep.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan tiga pasal:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut selama 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
3. Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana selama delapan tahun.













