Jakarta, Cakrawalasatu.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik (Sos Pol) BEM UI Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan menyusul insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Hafidz, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (04/10/26) sekitar pukul 23.50 WIB.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan hari ini teman-teman BEM UI sudah memberikan laporan dan sudah di terima laporan kami terkait kekerasan dan juga pencurian barang yang dialami oleh teman kita Hafiz Hernanda kepada Polda Metro Jaya dan laporan sudah diterima.
“Laporan tersebut dibuat dengan persetujuan korban. Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (06/10/26).
Fathimah mengungkapkan, ini bukan pertama kali kita membuat laporan kepada instansi kepolisian terkait teman-teman kami yang di intimidasi.
“Jadi kami sudah tau apa yang biasanya terjadi setelah laporan diterima yaitu tidak ada kelanjutan yang signifikan, tidak ada follow up yang bermakna,” ungkapnya.
Fathimah berharap, sehingga dengan pergantian kapolri baru, yang saat ini di pimpin oleh bapak Suyudi, kita ingin melihat apakah ada perubahan yang betul-betul terasa bagi masyarakat ketika kapolri sudah diganti.
“Apakah bapak Suyudi betul-betul mampu untuk mewujudkan instansi Polri yang betul-betul bersama rakyat? Mari kita lihat kelanjutan dari laporan yang sudah kita terima dan mari kita tunggu pembuktian dari kapolri baru bapak Suyudi,” harapnya.
Diwaktu yang sama, Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Selasa (06/10/26).
“Laporan kami didasarkan kepada tiga pasal dari KUHP. Pertama dari pasal 497 ayat (2) KUHP pencurian disertai kekerasan di jalan umum, dan penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.











