Jakarta, Cakrawalasatu.com – Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh hukum melalui putusan hakim demi keadilan, meskipun pewaris tidak pernah membuatnya.
1. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 1 dan 2
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 diatur juga “Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam’
3. Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan: “Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah’
Seperti diterangkan akun mepov71, Mefiana Malian, S.H., M.H., mengatakan bukan ahli waris tapi berhak menerima harta yang ditinggalkan pewaris.
“Dalam kompilasi hukum islam pasal 209 ayat 1 dan 2 disebutkan mengenai wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah pemberian harta dari pewaris kepada pihak tertentu yang tidak termasuk ahli waris, yang penetapannya ditentukan oleh hakim meskipun pewaris tidak membuat wasiat,” katanya, dikutip di Jakarta, Rabu (11/03/26).
Lebih lanjut diterangkan, yang berhak dalam praktek hukum di Indonesia, wasiat wajibah biasanya diberikan kepada anak angkat terhadap orang tua angkatnya dan orang tua angkat terhadap anak angkatnya.
“Karena dalam hukum waris islam, anak angkat bukan ahli waris secara nasab. Besarnya wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta warisan, jumlah ini tidak boleh melebihi batas maksimal wasiat dalam hukum islam, kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris,” lanjutnya.
Diungkapkan, wasiat wajibah di Indonesia diatur dalam pasal 209 ayat 1 dan 2 kompilasi hukum islam (KHI).
“Jika pewaris tidak membuat wasiat, pengadilan agama dapat menetapkan wasiat wajibah melalui putusan hakim,” ungkapnya.
Lebih tegas melalui wasiat wajibah, hukum tetap memberikan perlindungan dan keadilan bagi pihak yang memiliki hubungan erat dengan pewaris.
“Hukum waris tidak hanya soal siapa yang berhak, tetapi juga tentang menjaga keadilan bagi mereka yang memiliki ikatan kehidupan dengan pewaris. Memahami hukum adalah langkah awal untuk melindungi hak anda dan keluarga,” tegasnya. (*)













