Tangerang Selatan, Cakrawalasatu.com – Diduga langgar aturan dan menerbitkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot publik.
Reklame yang berukuran sekitar 18×6 meter tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, awalnya mengatakan reklame rangka besi tersebut belum mengantongi izin dan masih dalam proses.
“infonya masih dalam proses izinnya. Kemarin dicek belum ada,” ucapnya kepada awak media, Senin (02/02/26).
Wawan menerangkan, reklame tersebut termasuk kategori nonpermanen sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi tidak perlu PBG. Izinnya belum ada,” terangnya.
Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan Perwalkot Tangsel Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur reklame berukuran besar dan berkonstruksi tetap masuk kategori permanen dan wajib memiliki PBG.
Tidak lama setelah dikonfirmasi, kemudian Wawan membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut sudah diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan tersebut. (*)







