Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Dengan latar belakang seorang Dokter Spesialis Kebidanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG(K), SH, MHKes, S.Ak, MM, MM(RS), MAP, MKM, M.Kes membuat Gebrakan dengan melakukan pendampingan.
Emgga mengatakan seluruh Bidan yang melakukan pelayanan kehamilan, pertolongan persalinan dan nifas termasuk Bidan praktik Mandiri di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman.
“Dalam melakukan pendampingan, pada Bidan seorang Kepala Dinas boleh di kontak kapan saja melalui telepon untuk konsultasi terhadap kasus yang dihadapi untuk mendapatkan advis atau saran terhadap tindakan yang harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) sehingga seorang ibu/pasien dapat segera tertangani sebagai upaya dalam mencegah kesakitan dan kematian pada ibu hamil,” kata Engga, Kamis (2/4/2026) diruang kerjanya.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, melalui Surat Edaran nomor 441.8/044.4/Dinkes/III/2026, tentang Penyediaan Fasilitas Pelayanan persalinan 24 jam di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP) yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Padang Pariaman dan Pimpinan Klinik Pratama se- Kabupaten Padang Pariaman, bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi serta memastikan akses pelayanan persalinan bagi masyarakat tetap berjalan optimal, maka seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Padang Pariaman di wajibkan untuk tetap memberikan pelayanan persalinan kepada masyarakat setiap waktu dan Mendorong masyarakat agar melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas) untuk menghindari komplikasi.
“Saya berpesan, pada seluruh tenaga Kesehatan, agar bekerja secara professional dan sesuai SOP dalam memberikan pelayanan Kesehatan, baik di fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat primer (FKTP) maupun di fasilitas pelayanan Kesehatan rujukan,” terang Engga.








