Jakarta, Cakrawalasatu.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya diterima masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/26).
Rombongan kemudian menuju Gedung Nusantara ll dan diarahkan ke ruang rapat paripurna. Botok hadir bersama Koordinator AMPB Teguh Istianto serta sejumlah anggota lainnya.
Botok menyebut rombongan dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR RI. la berharap aspirasi masyarakat yang dibawa dalam aksi hari ini benar-benar didengar dan bisa direalisasikan.
Dari jalanan, lanjut ke dalam gedung parlemen. Aspirasi AMPB kini dibawa langsung ke meja DPR. Audiensi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Usai bertemu dengan pimpinan DPR, Botok menyampaikan hasil audiensi resminya bersama pimpinan dan anggota DPR RI kepada massa aksi didepan gedung DPR/MPR RI Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak DPR RI berkomitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026,” ucapnya di atas mobil komando.
Botok menjelaskan, tak main-main, komitmen tersebut disepakati dalam rapat paripurna. Bahkan, tiga pimpinan DPR telah menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri apabila RUU perampasan aset tidak rampung hingga batasan waktu yang telah ditentukan.
“AMPB pun meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target pengesahan tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Disisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani yang didesak oleh massa demonstran dari Pati memastikan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan pada 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/08/26).
Puan menyampaikan hal itu saat merespons desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar pimpinan DPR RI mengundurkan diri, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Puan menegaskan bahwa komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset bukan tanpa dasar. Sebab, DPR RI masih memiliki cukup banyak waktu untuk menjalankan seluruh tahapan legislasi hingga akhir 2026 ini.
“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” tegasnya.







