Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Perkembangan dua perkara terkait insiden di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, akhirnya mendapat penjelasan dari Polres Nias Selatan (Nisel) setelah redaksi melakukan konfirmasi secara berjenjang.
Humas Polres Nisel, Brigpol Agung Handoko, menyampaikan bahwa kedua perkara masih diproses secara beriringan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan.
Baca Juga: Ombudsman RI Sidak Kedua di Lapas Cibinong Temukan Fasilitas Standar Apartemen
“Untuk LP/B No. 131/VI/2026 dengan tersangka AG, sampai saat ini masih dalam proses melengkapi P-19 sesuai dengan petunjuk Kejaksaan,” kata Agung, dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (23/09/2026).
Hal serupa berlaku untuk LP/B No. 134/VI/2026 dengan tersangka OG dan ILT. Menurut Agung, perkara tersebut juga masih dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Sejumlah Pengaduan, Inspektorat Nisel Tegaskan Proses Masih Berjalan
“Untuk saat ini perkara tersebut masih diproses secara beriringan,” ujarnya.
Terkait peluang restorative justice (RJ), Agung mengatakan pintu penyelesaian tersebut masih terbuka. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut yang diterima penyidik dari para pihak.
“Untuk RJ masih sangat terbuka. Belum ada informasi kepada penyidik,” katanya.
Baca Juga: Dirbinmas Lantik dan Kukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya
Jika RJ tidak tercapai, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Sementara terkait status ketiga tersangka, Agung memastikan hingga kini AG, OG dan ILT tidak dilakukan penahanan.
“Untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Mengenai koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Agung mengatakan penyidik telah mendapat arahan agar penanganan perkara tetap dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Adapun perkembangan alat bukti, menurutnya, penyidik masih berfokus melengkapi berkas untuk memenuhi petunjuk P-19 dari Kejaksaan.
Perkembangan ini menjadi jawaban atas konfirmasi redaksi yang sebelumnya disampaikan secara berjenjang, mulai dari Humas pada 29 Agustus, Kasat Reskrim pada 31 Agustus, hingga Kapolres Nisel.
Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi sebelumnya juga sempat merespons konfirmasi redaksi pada 2 September 2026.
“Terima kasih atas informasinya saya cek kembali mengenai perkembangan penanganannya ya bang,” kata Kapolres saat itu.
Setelah beberapa kali ditunggu, jawaban substantif akhirnya disampaikan Humas.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya diungkap langsung melalui konferensi pers Kapolres pada 13 Agustus 2026 tersebut kini diketahui masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk P-19 Kejaksaan.
Publik pun masih harus menunggu satu babak berikutnya: setelah petunjuk P-19 dipenuhi, ke mana arah proses hukum kedua perkara tersebut?







