Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Kerja Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Nagari dalam Rangka pemeriksaan Permasalahan Hukum, Selasa (3/3/2026) di Aula IKK Padang Pariaman.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH., MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Kepala BPJS, serta para undangan lainnya.
Rapat kerja tersebut diikuti oleh 103 Wali Nagari, 15 Wali Nagari Persiapan, serta 103 Sekretaris Nagari, Camat se-Kabupaten Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dalam Segalanya menegaskan, bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk pelatihan sekaligus upaya pencegahan agar aparatur nagari tidak melibatkan masalah hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Saat ini cukup banyak wali nagari, di berbagai daerah yang menyangkut masalah hukum. Saya tidak ingin hal itu terjadi di Padang Pariaman. Karena itu hari ini kami langsung menghadirkan Wakajati Sumatera Barat untuk memberikan pelatihan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para wali nagari agar dapat menjalankan pemerintahan nagari dengan baik, tertib administrasi, serta sesuai aturan hukum.
“Ini adalah tanda sayang dan kepedulian kami, dari pemerintah daerah kepada para wali nagari, agar dalam menjalankan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya peran nagari dalam mendukung program prioritas daerah, salah satunya pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Padang Pariaman.
Ia menjelaskan, bahwa tercapainya UHC berarti seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan aktif, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Saat ini, nagari dengan pencapaian UHC tertinggi di Kabupaten Padang Pariaman adalah Nagari Malai V Suku (95,17%), Nagari Gasan Gadang (94,3%), dan Nagari Sungai Buluah (94,25%).
Sementara itu, nagari dengan pencapaian terendah yaitu Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu (67,57%), Nagari Sikucua Barat (67,79%), dan Nagari Sikucua Utara (68,5%).
Bupati juga menyampaikan, bahwa keberhasilan UHC di tingkat kabupaten sangat bergantung pada akurasi data serta sinergi hingga ke tingkat nagari.
“Saat ini terdapat, 15.239 masyarakat yang belum memiliki BPJS/JKN PBI APBN dan datanya telah diserahkan kepada operator nagari. Kami berharap seluruh nagari segera melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi SIKS NG pada tanggal 1–11 Maret 2026,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan pengelolaan anggaran nagari di Kabupaten Padang Pariaman semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan nagari yang selaras dengan program prioritas daerah.
Kegiatan ini, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, SH., MH, terkait aspek hukum dalam pengelolaan anggaran nagari guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.







