Jangan Panik! Kenali Hak Hukum dan Cara Cerdas Menghadapi Debt Collector

Langkah Cerdas Saat Menghadapi Debt Collector dan Larangan Keras Bagi Debt Collector

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Fenomena penagihan utang oleh “debt collector (DC)” tengah meresahkan masyarakat. Alih-alih menempuh prosedur hukum dan etika, aksi oknum debt collector justru sering berujung pada tindakan brutal yang lebih menyerupai praktik premanisme.

Tanpa peringatan, mereka langsung main fisik. Urusan utang mendadak menjadi aksi kriminal, seolah hukum mati saat otot mulai bicara.

Seperti narasi dalam video yang di unggah akun resmob_pmj mengatakan, menghadapi debt collector memang menegangkan. Namun, anda memiliki hak hukum yang dilindungi oleh OJK dan KUHP. Inilah langkah cerdas saat mengjadapi debt collector.

“Tetap tenang, jangan kabur, temui mereka dengan sopan, tapi tegas, diluar rumah atau area terbuka,” ucapnya dikutip, Senin (02/03/26).

Lebih lanjut di terangkan, hindari kunjungan didalam rumah guna mencegaj resiko penyitaan aset secara sepihak atau tanpa prosedur resmi.

“Cek dokumen resmi. Wajib minta tunjukkan kartu identitas, surat tugas, dan sertifikat profesi penagihan. Tanpa itu anda berhak menolak bicara,” lanjutnya.

Tolak penyitaan di jalan. Jangan ragu untuk mempertahankan hak anda jika prosedur tidak sesuai aturan.

“Penyitaan kendaraan hanya sah secara hukum jika didasarkan pada putusan pengadilan. Dengam berani menolak penyitaan kendaraan dijalan, anda juga terhindar dari debt collector ilegal,” imbuhnya.

Rekam kejadian. Beranikan rekam kejadian dengan menggunakan ponsel untuk mengambil video atau audio sebagai bukti.

“Jika penarikan tetap terjadi, rekaman tersebut adalah bukti otentik untuk melaporkan tindak pidana ke polisi,” terangnya.

Segera laporkan!. Ingat jangan pernah menyerahkan unit kendaraan atau membayar uang secara langsung dijalanan kepada debt collector.

“Jika debt collector melakukan tindakan premanisme, unsur ancaman fisik atau perampasan segera laporkan ke polisi,” ungkapnya.

Ini larangan keras debt collector. Memasuki rumah atau pekarangan secara paksa dapat dikenakan pasal 257 KUHP.

“Menarik barang dijalan tanpa putusan pengadilan dianggap perampasan, dapat dikenakan pasal 482 KUHP atau pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Mengintimidasi atau berkata kasar melanggar etika penagihan OJK dan dapat dikenakan pasal 335 KUHP.

“Menyebar data hutang atau doxxing ke pihak luar yang tidak terkait dapat dikenakan pasal 310 KUHP dan undang-undang ITE ,” tambahnya.

Penagihan diluar pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB adalah pelanggaran administratif yang bisa membuat izin perusahaan mereka dicabut oleh OJK.

“Penagihan dilarang keras menekan keluarga debitur, teman atau atasan yang tidak menjamin utang tersebut secara hukum. Jika mengalami hal tersebut, segera hubungi call center polri 110. Bayar tagihan cicilan melalui kanal resmi. Jangan memberikan atau menitipkan uang tagihan ke petugas penagihan dilapangan. Jangan mau menjadi korban premanisme berkedok penagihan,” tegasnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed