Jakarta, CSC – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggandeng BPJS Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini menyasar peningkatan kepesertaan, edukasi publik, serta integrasi layanan administrasi hukum dengan sistem jaminan kesehatan nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Kemenkum Rampungkan Harmonisasi RPermen PKP, Akses Rumah untuk MBR Kian Terbuka
“Kolaborasi ini tidak hanya soal pertukaran data, tapi juga penguatan program strategis antar-lembaga untuk kemaslahatan bangsa,” ujar Supratman.
Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi JKN, pertukaran informasi relevan, sinergi program strategis, hingga dukungan regulasi. Kemenkum menyatakan siap membantu memperkuat posisi hukum BPJS Kesehatan, termasuk melalui revisi regulasi sesuai amanat UU SJSN.
Dengan lebih dari 279 juta peserta JKN per April 2025—setara 98,13 persen populasi—kerja sama ini diharapkan dapat menutup celah dua persen penduduk yang belum terdaftar. Kemenkum akan menyinergikan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual untuk mendukung hal ini.
“Kami berharap data dari Kemenkum dapat membantu kami menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani,” kata Ghufron.
Baca Juga: Pemkab Nisel Luncurkan Kapal Cepat untuk Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah
Nota kesepahaman ini berlaku lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antar kedua pihak.







