Jakarta, Cakrawalasatu.com – Terkait dugaan korupsi, sebanyak sembilan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rombongan penyidik itu dikawal TNI. Diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu (03/06/26) sejak dini hari.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dibawa Kejagung pada pagi hari, setelah aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta. Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (03/06/26).
Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink. Dadan tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan serta mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan, saat keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.
Selain Dadan, kedua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ikut ditahan atas dugaan Korupsi dana MBG Tahun 2025-2026. Ketiganya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/25).
Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei.
“Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi. Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa,” ungkap Syarief.
Syarief menegaskan, setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (*)












