Nias Selatan||CSC – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik. Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran di tingkat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat dan menuai perhatian sejumlah pihak.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah pusat pada masa Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi siswa PAUD hingga SMP, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Program yang mulai dijalankan secara bertahap sejak 2025 ini diharapkan mampu menekan angka stunting sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan bahan pangan daerah.
Namun, di lapangan, muncul keluhan dari sejumlah pengelola dapur SPPG. Salah seorang pemilik dapur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya perbedaan penggunaan anggaran antar dapur.
“Memang ada perbedaan anggaran di setiap dapur. Saat kami mempertanyakan hal tersebut kepada koordinator wilayah, tidak ada respons,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Kondisi Keuangan Daerah Terbatas, Tenaga PPPK Nakes Yang Dirumahkan Gelar Mediasi Dengan Bupati
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pengelola dapur serta berdampak pada kualitas pemenuhan standar menu MBG.
“Kalau tidak transparan, bisa memengaruhi standar makanan yang diberikan. Ujungnya penerima manfaat yang dirugikan,” katanya.
Terpisah, menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Nias Selatan berinisial DW memberikan penjelasan.
Baca Juga: Polres Nisel Tetapkan Kades Balohao sebagai Tersangka
Ia menyatakan bahwa transparansi terkait menu dan harga telah dilakukan melalui publikasi di masing-masing akun media sosial SPPG.
“Transparansi harga setiap menu sudah ditampilkan pada postingan menu SPPG,” ujarnya.
Terkait pelaporan keuangan, DW menjelaskan bahwa akses saat ini masih terbatas.
“Pelaporan keuangan hanya dapat diakses oleh Kepala SPPG dan perwakilan yayasan pengelola melalui akun resmi sistem manajemen,” jelasnya.
DW juga menegaskan bahwa pagu anggaran untuk setiap dapur pada dasarnya sama, yakni berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Ia menyebut, setiap kepala SPPG bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan anggaran di luar ketentuan tersebut.
Selain itu, pihaknya mengklaim rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja SPPG.
“Kami terus melakukan evaluasi, memberikan pemahaman terkait batasan penggunaan anggaran, serta mendorong optimalisasi kualitas menu dan pelayanan,” katanya.
Menurut DW, penentuan harga bahan baku di lapangan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan hasil survei pasar yang dilakukan masing-masing SPPG.
Ke depan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta mendorong transparansi yang lebih terbuka, termasuk publikasi penggunaan anggaran melalui media sosial.
“Kami akan terus mendorong peningkatan pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, serta transparansi penggunaan anggaran agar lebih rutin dipublikasikan,” tutupnya.







