Jakarta, Cakrawalasatu.com – KUHAP baru akhirnya mempertegas posisi Advokat dalam sistem peradilan pidana. Melalui Pasal 149-150 UU No.20 Tahun 2025, Advokat diakui sebagai penegak hukum dan memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap proses pemeriksaan. Artinya : tidak boleh ada lagi praktik melarang pengacara mendampingi tersangka saat diperiksa. Karena tanpa pendampingan advokat, proses hukum berpotensi melanggar prinsip fair trial.
Keterangan yang di dapat dari akun ruang hukum, dalam KUHAP baru, advokat punya posisi kuat dalam proses hukum pidana.
“Pasal 149 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan,” ucap ruang hukum, dikutip di Jakarta, Minggu (08/03/26).
Lebih lanjut diterangkan, hak-hak Advokat, memberikan jasa hukum dan/ atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
“Advokat menghubungi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan, dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Advokat memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana,” terangnya.
Lanjut dijelaskan, hak-hal Advokat mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
“Advokat mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Advokat meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan. Advokat menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Ditegaskan, hak-hak Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan disetiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
“Advokat meminta keterangan dari saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan,” tegasnya.
Diungkapkan, KUHAP baru menegaskan. Advokat bukan sekadar pendamping.
“Advokat adalah penegak hukum yang menjamin proses peradilan berjalan adil,” ungkapnya. (*)













