Gunungsitoli, CSC – Plt Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, melantik 34 orang Aparat Sipil Negara (ASN) menempati posisi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (2/2/2024).
Dengan didasari Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100. 3.3.3 – 19, Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Gunungsitoli tertanggal 1 Februari 2024, pelantikan tersebut juga turut diramaikan oleh keluarga dan kerabat dari masing-masing PJ Kades.
Mantan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang pertama, periode 2009-2014 itu, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Pj Kades merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6, Tahun 2014, Tentang Desa dan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 43, Tahun 2018, Pasal 82 yang mengamanatkan Pj Kades diambil sumpah dan dilantik oleh Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk.
Pada kesempatan itu, Sowa’a menekankan beberapa hal diantaranya, meminta Pj Kades segera melakukan pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 dan segera menetapkan LPJDesa 2023.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Lumbung Sosial Tolikara di Stok Kembali
Kemudian, Pj Kades diharapkan dapat menerjemahkan setiap prioritas nasional pembangunan desa, misalnya BLT Desa agar tepat sasaran, kata Sowa’a.
“Saya harapkan Pj Kades dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Kepada Pj Kades yang telah berakhir masa tugasnya, ia mengutarakan atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya.