Mendikdasmen Wacanakan Sistem Tinggal Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027

Kenaikan Kelas Ditentukan Oleh Evaluasi Capaian dan Hasil Belajar Yang Memadai Guna Memacu Motivasi Serta Semangat Kompetis Siswa

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat ini tengah mewacanakan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027.

Rencana untuk memberlakukan kembali sistem “tinggal kelas” ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pendidikan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, kenaikan kelas tidak akan lagi menjadi formalitas setelah siswa menyelesaikan satu tahun pembelajaran, melainkan harus ditentukan oleh evaluasi capaian dan hasil belajar yang memadai guna memacu motivasi serta semangat kompetis siswa.

Mu’ti mengatakan, pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ungkap Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XI 2026 di Bali, Jum’at (02/10/26), dikutip Kamis (08/10/26).

Menurut Mu’ti, kebijakan itu juga dapat menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) ke-12.

“Kebijakan tersebut diperlukan agar siswa memiliki motivasi untuk belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis. Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS (Rajin, malas, sama saja),” ungkapnya.

Mu’ti menuturkan, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi.

“Agar siswa memiliki karakter tangguh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

Mu’ti menegaskan pihaknya masih membutuhkan kajian akademik, serta masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Meski demikian, aturan ini masih dalam tahap perencanaan dan membutuhkan persetujuan, kajian akademik yang komprehensif, serta masukan dari para pakar sebelum resmi dimplementasikan,” tegasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed