Meningkatkan Disiplin Lalulintas, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Secara Nasional

Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas dan Menekan Angka Fatalitas Kecelakaan di Jalan Raya

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Operasi Patuh 2026 secara nasional akan digelar serentak mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Fokus utama dari operasi kepolisian ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyampaikan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

“Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Operasi tahun ini juga menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas,” ucapnya saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas Polri dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Jakarta, Senin (25/05/26).

Adapun tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni transformasi digitalisasi penegakan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang patuh dan tertib hukum dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujarnya.

Aries menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat,” jelasnya.

Menurut Aries, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.

“Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.

Aries menegaskan, dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen. Operasi Patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi,” tegasnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan