Pelantikan Bupati Bekasi Definitif, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Siapkan Aksi Jilid II

Meminta Pemerintah Daerah Memberikan Kepastian Tindak Lanjut Atas Aksi Damai Ratusan Wartawan Terhadap Tuntutan Dugaan Penghinaan, Pengusiran, dan Penghalangan Tugas Jurnalistik

Bekasi, Cakrawalasatu.com – Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti tiga tuntutan wartawan terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik. Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan desakan tersebut pada Jum’at (23/10/26).

Paulus mengucapkan selamat atas pelantikan Asep, sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan kepastian tindak lanjut atas aksi damai ratusan wartawan pada 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Tiga Tuntutan Wartawan Menanti Kepastian

Paulus menjelaskan bahwa aksi tersebut merespons dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Ia menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah daerah perlu mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang relevan.

Kedua, pemerintah harus mendukung proses hukum atas laporan kepada kepolisian serta menjalankan pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai kewenangannya. Ketiga, pemerintah perlu menjamin perlindungan kemerdekaan pers, akses informasi publik, dan keamanan wartawan saat menjalankan tugas profesional.

“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tegas Paulus.

Aksi Damai Jilid II Menjadi Opsi

Paulus menyatakan pihaknya telah menempuh komunikasi dengan pemerintah daerah untuk meminta perkembangan penyelesaian tuntutan. Namun, ia menegaskan bahwa solidaritas wartawan akan terus mengawal proses tersebut.

Menurut Paulus, persoalan ini tidak hanya menyangkut seorang wartawan, tetapi juga penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pihak terkait perlu memeriksa setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jika pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas, Paulus menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.

“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” ujarnya.

Paulus mengajak seluruh insan pers tetap solid, menjaga ketertiban, dan mengawal tuntutan hingga memperoleh penyelesaian yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber: Paulus Simalango, S.H., Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7, dan Advokat GPS Law Firm and Partners.