Nias Selatan||CSC – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH, menegaskan pentingnya integritas, ketulusan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dalam setiap kerja-kerja pers. Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Nias Selatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026).

Dalam sambutannya, Edmond menempatkan aspek etika sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi, baik bagi aparat penegak hukum maupun insan pers. Ia menilai, keberadaan Forwaka harus dimaknai sebagai ruang profesional untuk membangun kapasitas, mempererat relasi, sekaligus meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.
Baca Juga: Sah, Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli Periode 2026-2028
“Jadikan organisasi ini sebagai wadah untuk berteman, berkolaborasi, dan mengembangkan usaha masing-masing secara positif. Namun yang paling penting, tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjaga integritas,” ujar Edmond.
Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam menjalankan profesi tidak semata ditentukan oleh capaian material, melainkan oleh ketulusan dan konsistensi dalam bekerja. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.
“Bekerjalah dengan tulus dan ikhlas. Itu adalah kunci keberhasilan. Jika dijalankan dengan baik, maka hasil yang dicapai akan mengikuti,” katanya.
Edmond juga menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mendukung keberadaan Forwaka sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut, lanjut dia, tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tanggung jawab etik.
“Kami mendukung penuh kehadiran Forwaka, dengan harapan seluruh anggota tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap karya jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam sambutannya menilai pelantikan Forwaka Nias Selatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pers di daerah, khususnya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki mandat besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga peningkatan profesionalisme dan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika informasi yang terus berkembang.
“Pers harus mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Forwaka diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas tersebut,” kata Irfandi.
Diketahui, kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 resmi dikukuhkan dengan Budi H. Gowasa sebagai Ketua. Ia didampingi oleh Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi juga diperkuat oleh Harpendik M. Waruwu, S.Pd. sebagai Wakil Ketua I dan Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II.
Sementara itu, sejumlah bidang strategis diisi oleh figur-figur yang berkompeten, yakni Sadari Halawa sebagai Ketua Bidang Kaderisasi, Keanggotaan dan Antar Lembaga; Superman Wau sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi; Sito’olo Duha sebagai Ketua Bidang Investigasi Reporting; Disiplin Luahambowo, SH sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi; serta Yakobo Duha sebagai Ketua Bidang Olahraga, Pemuda dan Kebudayaan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran Forwaka Sumatera Utara, termasuk Sekretaris dan Bendahara Forwaka Sumut beserta pengurus lainnya, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH. Selain itu, sejumlah pengurus Forwaka Gunungsitoli yang baru dilantik pada Senin (27/4/2026) juga hadir sebagai bentuk dukungan dan solidaritas antar pengurus dalam memperkuat konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.







