Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Biaya Platform Ditetapkan Maksimal 8 Persen

Aturan Tersebut Ditujukan Untuk Menjamin Penghasilan Yang Layak, Transparansi Tarif, Serta Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol

Ekonomi, Headline270 Dilihat

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Pemerintah menerbitkan Perpres No. 27/2026 yang mengatur pembagian hasil dan tarif layanan ojek online (Ojol), mencakup angkutan orang, barang, dan makanan. Untuk angkutan barang, Kemenhub telah menetapkan biaya platform sebesar 8%.

Sementara tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Komdigi melalui Peraturan Menteri setelah melakukan simulasi. Aturan tersebut ditujukan untuk menjamin penghasilan yang layak, transparansi tarif, serta perlindungan bagi pengemudi ojol. Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu kebijakan ojek online.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojol

Maman mengatakan, segara garis beras, regulasi tersebut mengatur tentang sejumlah hal. Pertama, adalah penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.

“Mereka semua mendorong tetap ingin mempertahankan dengan sistem kemitraan ini. Maka dari itu penegasan pada Perpres ini adalah penegasan mengenai status, itu dulu yang pertama,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (08/10/26).

Maman menerangkan regulasi membagi sejumlah wewenang dan kepentingan bagi Kementerian yang terlibat lantaran adanya perluasan arti pekerja transportasi online. Kemenhub akan fokus pada ojol, sementara Komdigi ke angkutan barang.

“Mulanya aturan dalam Perpres tersebut hanya mengakomodir pekerja ojol saja. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, transportasi angkutan barang juga masuk dalam regulasi tersebut. Mengingat ekosistem yang terlibat di dalam pengataran barang ini cukup besar, ada sekitar 15 jutaan merchant atau UMKM yang onboarding di ekosostem ini. Maka kita tata juga agar ekosistemnya semua saling menjaga,” terangnya.

Maman menjelaskan, Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan. Hal ini akan menjadi domain Kementerian UMKM.

“Status kemitraan pengemudi ojol, yang juga sebagai pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepemilikan kendaraan serta biaya operasional yang ditanggung sendiri,” jelasnya.

Maman menegaskan, status tersebut tidak serta-merta akan membuat ojol akan dibebankan oleh pajak, melainkan justru mendapat kemudahan lantaran banyak sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada ojek online. Karena rata-rata pendapatan ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Dan itu artinya pajaknya 0%. Beda lagi kalau statusnya pekerja. Jadi, akses-akses kemanfaatan yang didapat bagi teman-teman UMKM juga ini bisa didapat oleh teman-teman ojol,” tegasnya.

Penerbitan aturan tersebut sekaligus memandai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya sempat molor usai dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional atau May Day sejak tahun lalu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan