Bekasi, Cakrawalasatu.com – Pergantian kepemimpinan Kabupaten Bekasi menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menjawab persoalan yang masih menyisakan tanda tanya di kalangan insan pers. D.M. Pertiwi, Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI), menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kepastian tindak lanjut tuntutan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi pada 6 Oktober 2026. Kamis,23/10/2026
Kekecewaan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya terkait tanggung jawab kepemimpinan daerah yang kini berada di tangan dr. Asep Surya Atmaja, yang proses pengangkatannya sebagai Bupati Bekasi definitif telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut D.M. Pertiwi, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada pernyataan pemerintah dalam rapat maupun jawaban tertulis atas tuntutan aksi damai. Masyarakat, terutama insan pers, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Tiga Tuntutan Wartawan, Mana Kepastian Tindak Lanjutnya? Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menggelar aksi damai untuk menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam tanggapan tertulis yang disampaikan setelah aksi tersebut, pemerintah menyatakan bahwa ketiga tuntutan akan ditanggapi melalui mekanisme yang berlaku.
Pertama, evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Pemerintah menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hingga 23 Oktober 2026, D.M. Pertiwi mengaku masih menantikan informasi resmi mengenai perkembangan evaluasi terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang disebut dalam tuntutan, yakni Syafry Donny Sirat.
Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan telah dilakukan, apakah sudah ada hasil evaluasi, dan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Bagi kalangan wartawan, tuntutan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban pejabat publik atas dugaan tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak terulang.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan saling menghormati.
D.M. Pertiwi berharap pernyataan tersebut diwujudkan melalui langkah nyata. Menurutnya, penghormatan terhadap kemerdekaan pers harus tercermin dalam sikap aparatur ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
Ketiga, pengawalan proses hukum hingga tuntas dan penegakan akuntabilitas pejabat publik.
Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal itu, D.M. Pertiwi berharap pemerintah memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Delapan Hari Sejak Aksi Damai, Wartawan Masih Menanti Jawaban
Sejak aksi damai pada 15 Oktober hingga 23 Oktober 2026, telah berlalu delapan hari kalender. Namun, menurut D.M. Pertiwi, pihaknya masih menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut tiga tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ia menilai, kepastian informasi sangat penting agar persoalan ini tidak terus menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Pertanyaannya sederhana: apakah evaluasi sudah berjalan, bagaimana perkembangan penanganannya, dan kapan pemerintah akan memberikan penjelasan resmi?
Tuntutan pencopotan Kepala DLH yang disuarakan para wartawan perlu dibedakan dari keputusan administratif pemberhentian pejabat. Keputusan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Karena itu, D.M. Pertiwi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membiarkan persoalan ini tanpa penjelasan, sekalipun proses pemeriksaan atau pengambilan keputusan masih berlangsung.
Kepemimpinan Baru, Ujian Komitmen terhadap Kemerdekaan Pers. Dengan disahkannya pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, perhatian kini tertuju pada bagaimana kepemimpinan baru memastikan roda pemerintahan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
D.M. Pertiwi berharap perubahan status kepemimpinan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas tindak lanjut persoalan yang telah disuarakan melalui aksi damai.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dan insan pers mendapat perhatian serius, terutama ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Ia juga berharap Bupati Bekasi definitif memastikan adanya komunikasi yang terbuka, evaluasi yang objektif, serta penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bagi D.M. Pertiwi, persoalan ini bukan sekadar tentang jabatan seorang pejabat, melainkan juga tentang bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan persoalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pers Bukan Musuh Pemerintah Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, pejabat publik diharapkan menghormati kerja jurnalistik serta menyikapi kegiatan peliputan secara profesional.
Apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau penghalangan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak melalui mekanisme yang berlaku.
D.M. Pertiwi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Ia meminta agar komitmen menghormati kemerdekaan pers tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut tiga tuntutan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Publik menantikan kejelasan mengenai proses evaluasi, permintaan maaf resmi, serta perkembangan penanganan hukum atas insiden yang dipersoalkan.
Bagi D.M. Pertiwi dan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, penyelesaian yang transparan diharapkan dapat menjadi langkah untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan mencegah kejadian serupa terulang.
Pergantian kepemimpinan telah menjadi bagian dari proses pemerintahan. Kini, yang ditunggu adalah kejelasan tindak lanjut atas aspirasi wartawan. Jangan biarkan pertanyaan publik berhenti tanpa jawaban.













