Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Polisi menangkap seorang pria, di rumahnya di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa (22/9/2026), karena diduga mencabuli anak kandungnya berkali-kali dan diduga menyetubuhi korban dua kali.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial P (39). Dan korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Nedrawati menginformasikan, bahwa P diduga menyetubuhi dan mencabuli anaknya di rumah yang ia tempati bersama istrinya.
Ia menyebut, bahwa P melakukan perbuatan itu dalam rentang 19 Agustus sampai 3 September 2026.
“Pelaku melakukan disaat istrinya tidak dirumah, dan mengancam korban tidak menceritakan kepada ibunya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (23/9/2026).
Kasat Reskrim Nedrawati mengungkapkan, korban menceritakan menangis dan merintih kesakitan saat disetubuhi ayahnya, sehingga sakit dialat kelaminnya dan mengeluarkan darah.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat itu akhirnya korban menceritakan kepada ibunya, setelah ibunya curiga korban merintih kesakitan.
“Setelah itu ibunya membawa korban ke Bidan untuk diperiksa kemaluannya, sehingga Bidan menyarankan untuk dilakukan visum dan membuat laporan polisi,” terangnya.
Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut, Senin (21/9/2026) dan sekaligus dilakukan visum terhadap korban. Akhirnya, dari keterangan saksi dan bukti visum tersebut, polisi langsung menangkap pelaku P dirumahnya tampa perlawanan.
Dari keterangan pelaku, mengakui sudah mencabuli dan menyetubuhi korban yang baru berumur 3 tahun. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena pengaruh film porno.
Kasat Reskrim Nedrawati mengatakan, atas perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3), juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Berdasarkan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 25 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka, ditambah sepertiga, karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Nedrawati.







