Rapat Paripurna DPR RI, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Menjadi UU

Pengesahan ini Dilakukan Dalam Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Ketua DPR RI Setelah Dapat Persetujuan Dari Seluruh Fraksi dan Anggota Dewan Yang Hadir Serta Disambut Antusias oleh Perwakilan Buruh Yang Turut Hadir

Jakarta, Cakrawalasatu.com – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (06/10/26).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.

Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini pun disambut antusias oleh perwakilan buruh yang ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Hidup buruh,” teriak mereka.

Pengesahan pada tahap pembicaraan tingka ll ini dilakukan setelah regulasi tersebut selesai disusun dan disetujui pada tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada Senin (05/10/26).

Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini dibentuk dan dikebut untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat waktu penyusunan UU ketenagakerjaan baru yang terpisah.

Berikut poin-poin penting yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang baru ini :

Larangan Menahan Ijazah : Regulasi ini mempertegas larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja selama proses rekrutmen hingga penempatan kerja.

Perlindungan Pekerja Fleksibel : Ruang lingkup perlindungan kini diperluas untuk mencakup sektor informal, pekerja lepas, serta pekerja platform digital (gig economy / ojek online dan kurir).

Reformasi Pengupahan : Penguatan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional demi mewujudkan sistem upah yang adil.

Hak Kelompok Rentan : Perlindungan hak pekerja perempuan (termasuk cuti melahirkan dan keguguran dengan tetap menerima upah penuh), serta perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Aturan Alih Daya (Outsourcing) BUMN : Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola oleh anak perusahaannya langsung.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan, Setelah melalui pembahasan panjang, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakeriaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan pelindungan teknis,” ucapnya.

Diwaktu yang sama, Menteri Ketenagakeriaan (Menaker) RI Yassierli menuturkan Pemerintah menilai beleid tersebut dapat memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan maupun pengusaha.

“Aturan ini juga menegaskan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan. Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.

Yassierli, berharap UU tersebut juga memperkuat pelindungan pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja, memberikan kepastian bagi peserta pemagangan, serta memperkuat aspek K3, pengawasan ketenagakerjaan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Secara keseluruhan pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerjaan atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan aturan ini bisa membuat pekerja merasa lebih terlindungi dan punya kepastian, sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang,” harapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan