Jakarta, Cakrawalasatu.com – KUHP Nasional resmi memberlakukan hukuman bagi aparat penegak hukum yang merekayasa kasus atau melakukan penyesatan peradilan, yang diatur pada Pasal 278, dimulai sejak Januari 2026.
Tim penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries mengatakan, ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara.
“Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti. mem-fabricating evidence membuat suatu peradilan terjadi sesat. Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat sampai 12 tahun penjara,” ucapnya, dikutip, Selasa (20/01/26).
Albert mengungkapkan, Pasal 278 KUHP mengatur tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan.
“Kategori Penyesatan Proses Peradilan: 1. Memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu. 2. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. 3. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti. 4. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang apa pun yang digunakan dalam kejahatan, hasil kejahatan, atau agar tidak bisa diperiksa oleh aparat. 5. Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana,” ungkapnya.
Albert menegaskan jika pelakunya aparat penegak hukum, ancaman hukuman 9 tahun atau denda kategori VI maksimal Rp 2 miliar.
“Jika mengakibatkan seseorang yang seharusnya bersalah dinyatakan tidak bersalah atau sebaliknya, ancaman diperberat 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)







