CAKRAWALASATU.COM – Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan tertib administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta memastikan kepatuhan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sat Lantas Polres Nias Selatan, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD, mengadakan operasi razia gabungan di wilayah Kota Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (10/6/2024).
Sebagai bagian dari Tim Pembina UPTD Samsat Kota Teluk Dalam, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pembayaran pajak, dan sumbangan wajib kendaraan.
Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Pemerintah Dukung Organisasi Kemanusiaan
Kasat Lantas Polres Nias Selatan, AKP Agus E Mansyah, menyatakan bahwa razia gabungan ini dilaksanakan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Kota Teluk Dalam dan kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Razia gabungan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” papar Agus.
Baca Juga: Pratiwi Perucha, Kades Keciput Belitung Raih Anubhawa Sasana Jagaddhita 2024, Ini Potensi Desanya
Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama.
“Oleh karena itu giat operasi razia gabungan diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendara untuk taat pajak guna menghindari sanksi atau denda,” tandas Kasat Lantas.
Baca Juga: Menpora Kunjungi Latihan Pesenam Rifda, Harap Bisa Ukir Sejarah di Olimpiade 2024 Paris
Tampak di lokasi Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP Agus E Mansyah bersama personel lainnya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat menggelar razia gabungan.