Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, melaksanakan Operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam di wilayah Kecamatan Batang Anai pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 5–6 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar Cafe Karaoke “Ad/Rozi”yang berlokasi di Taman Woles, Nagari Kasang dan mengamankan 10 orang wanita sebagai pemandu lagu yang tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun dokumen resmi.
Seluruh wanita yang terjaring selanjutnya, dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Lubuk Alung untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS. Selain itu, pemilik cafe juga diberikan peringatan keras untuk menutup usahanya tersebut, dan menggantinya dengan jenis usaha yang tidak melanggar ketentuan.
Menurut Kasatpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH.kepada wartawan mengatakan, penertiban tempat hiburan malam (Cafe Karaoke) di Kecamatan Batang Anai menindaklanjuti perintah Bupati Padang Pariaman.
Saat operasi digelar, kami berhasil mengamankan 10 orang wanita pemandu lagu dari satu lokasi target. Personil langsung mengamankan 10 wanita yang terjaring dan dibawa ke Mako Pol PP untuk proses pendataan lebih lanjut.
Target operasi pada malam itu, dilakukan di Cafe Karaoke “Ad”, Taman Woles, Nagari Kasang, Kec. Batang Anai dan personil yang dikerahkan sebanyak 40 Personil Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid PPUD Okta Vihandra, S.Kom.
Target Operasi sekitar 23.30 WIB dan saat itu tim bergerak menuju lokasi sasaran di Nagari Kasang. Pada pukul 01.00 WIB dilakukan pemeriksaan di Cafe Karaoke “Ad” dan ditemukan 10 orang wanita pemandu lagu tanpa identitas/dokumen resmi yang jelas di lokasi dan saat itu juga pukul 02.30 WIB langsung diamankan.
Kasatpol PP menambahkan, adanya indikasi pelanggaran lokasi tersebut, diduga kuat melanggar Perda terkait ketertiban umum dan jam operasional tempat hiburan.
“Penertiban berjalan kondusif, tanpa ada perlawanan berarti dari pihak pengelola maupun pengunjung,” ungkap Rifki.
Lebih lanjut dikatakan, potensi kerawanan perlunya, pengawasan rutin di wilayah Taman Woles, karena disinyalir menjadi titik kumpul kegiatan serupa yang kerap dikeluhkan warga.
Kasatpol PP menegaskan, untuk 10 wanita pemandu lagu yang terjaring di proses pengambilan keterangan (BAP) oleh penyidik di Mako Lubuk Alung dan diberikan sanksi administrasi (SP 3) serta pembinaan lebih lanjut serta bagi pengelola cafe karaoke AD diberikan Surat Perintah Penutupan dalam waktu 3 x 24 jam.







