Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Padang Pariaman, melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejumlah cafe di wilayah Padang Pariaman, Jumat (10/4/2026) dini hari.
Upaya ini dilakukan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Petugas menyisir dua lokasi utama yang kerap menjadi pusat keramaian di malam hari dan hasil operasi Lapangan, tim Satpol PP berhasil mengamankan 13 orang dari dua lokasi yang berbeda, diantaranya, Cafe TN (Lapangan Bola Sungai Abang), Petugas menjaring 11 orang, Cafe NGY (Palayangan), Petugas menjaring 2 orang.
Menurut Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, M.Si mengatakan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang, Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda No. 38 Tahun 2003, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini, merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha maupun pengunjung mentaati regulasi yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman,” tegas Rifki Monrizal.
Ia menambahkan, seluruh oknum yang terjaring dalam operasi tersebut, telah dibawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai, prosedur yang berlaku. Dan saat ini sdg dilakukan proses, BAP dan tes urine yang bekerjasama dengan Puskesmas Lubuk Alung.
“Satpol PP mengimbau, kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, demi kenyamanan bersama,” terangnya.









