Jakarta, Cakrawalasatu.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/26).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Kedatangan Jokowi turut didampingi dua anaknya, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Kehadiran Jokowi yang mengenakan batik kecokelatan dan kopiah di PN Jakarta Timur menjadi perhatian awak media dan publik yang disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah menunggu di lokasi.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam agenda persidangan, Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi. Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa disidangkan secara terpisah meskipun berlangsung pada hari yang sama.
Kehadiran Jokowi diharapkan dapat memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim mengenai persoalan yang menjadi pokok perkara tersebut.
Dalam ruang sidang, Presiden ke-7 Rl Joko Widodo (Jokowi) menceritakan riwayat pendidikan yang ditempuhnya dari sekolah dasar (SD) hingga meraih sarjana atau S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu sudah kebablasan. Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga mempertanyakan dasar tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
“Melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan jazah palsu, logikanya di mana?,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan hakim.
Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti foto yang tertera dalam ijazah tersebut. Jaksa menanyakan apakah foto itu merupakan foto Jokowi atau Dumatno Budi Utomo.
“Foto saya yang mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?,” Jawab Jokowi.
Lalu, Jokowi meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang. Namun, hakim sempat meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Kemudian, Jokowi mengarahkan dab menunjukan ijazah miliknya tersebut ke hadapan pengunjung sidang. Sementara itu di persidangan, Jokowi menyebutkan saat itu tak ada jurusan di Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
“Jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan, di situlah kami ada yang menyebut, ‘Oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur. Kamu ada di urusan ekonomi kehutanan. Oh kamu ada di jurusan konservasi hutan’,” ungkap Jokowi.
Disisi lain, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa kliennya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti pendukung yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
“Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya, di forum persidangan yang sah,” jelasnya.
Yakup menegaskan, pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD. SMP, SMA, hingga S1.
“Kehadiran Jokowi, dan bukti-bukti pendukungnya, dapat mengakhiri polemik soal keabsahan ijazah dan latar belakang pendidikan yang selama ini banyak dipersoalkan sebagian pihak,” harapnya.













