Jakarta, Cakrawalasatu.com – Puluhan warga mengadang aparat TNI saat hendak melakukan pembongkaran bangunan rumah di lingkungan Rw. 010, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (06/04/26).
Dilokasi tampak anggota TNI AD datang dengan membawa alat penghancur berupa palu, linggis untuk membongkar rumah warga tanpa pemberitahuan, merasa tindakan tersebut sebagai perusakan aset hingga terjadi adu argumen antara warga dengan TNI.
Informasi dihimpun, Warga meminta kepada TNI AD untuk menunjukkan Surat Perintah (SP) pengosongan hunian warga. Namun, TNI AD mengklaim bahwa lahan yang dihuni warga adalah milik TNI AD cq Kodam Jaya.
Dengan membawa spanduk, warga menolak pemukimannya dibongkar paksa untuk dibangun Rusun Prajurit TNI Angakatan Darat (AD). Aksi warga tersebut sempat memicu ketegangan saat salah satu aparat TN mencopot spanduk yang dipasang dan membawanya.
Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, mengatakan warga setempat menilai, aparat TNI bertindak sewenang-wenang karena melakukan pembongkaran paksa tanpa adanya perintah pengadilan.
“Tindakan pembongkaran rumah warga oleh TNI AD adalah perbuatan melawan hukum. Kami berencana membawa masalah ini kembali ke jalur hukum (peradilan) karena merasa aset milik warga (rumah yang dibangun dengan biaya sendiri) telah dirusak,” ucapnya di lokasi.
Matheus menerangkan, pada tahun 2010, warga di wilayah sekitar memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait rekomendasi pengurusan tanah.
“Dalam putusan PTUN tersebut halaman 145, dinyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh Departemen Kesehatan (Depkes) berstatus Eigendom Verponding 8280,” terangnya.
Matheus mengungkapkan, warga Rw. 010 Lenteng Agung juga mengklaim memiliki hak garap yang sah dari ahli waris pemilik Eigendom tersebut.
“Ada sekitar 12 rumah warga vang dirusak oleh TNI AD. Klaim warga didukung oleh legalitas dari Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional) serta putusan-putusan pengadilan perdata, tata usaha negara, dan agama. Sementera dari pihak TNI AD memasang plang bertuliskan kepemilikan tanah berdasarkan SHP No 184,” umgkapnya.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AD mengenai perselisihan lahan dengan warga tersebut. Namun, tim redaksi masih berusaha menggali informasi pembongkaran tersebut. (*)









