Jakarta, Cakrawalasatu.com – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran kepala lembaga pemasyarakatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/26).
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) sempat berjalan panas. Anggota DPR RI mencecar mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait hilangnya sejumlah fasilitas mewah usai di inspeksi Ombudsman RI. Wisnu, yang sebelumnya telah dicopot dari jabatannya dihadirkan langsung guna memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIlI DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo mencecar Kalapas Cibinong soal keberadaan sejumlah fasilitas, termasuk figura, kulkas, sofa, hingga CCTV di area yang dipersoalkan.
Yanuar Arif Wibowo menyoroti hilangnya sejumlah perabotan seperti sofa hingga pendingin ruangan (AC), figura yang sebelumnya ditemukan oleh tim Ombudsman RI. Barang-barang tersebut mendadak hilang ketika Menteri Imipas melakukan peninjauan dua hari setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Yanuar mempertanyakan sejak kapan fasilitas tersebut berada di lokasi dan mengapa area itu tidak dilengkapi CCTV, padahal menurutnya kamera pengawas penting untuk mengetahui aktivitas serta orang yang keluar-masuk.
“Jangan tutupi kebohongan dengan kebohongan,” tegas Yanuar dalam rapat.
Di hadapan para anggota dewan Wisnu secara terbuka mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan pemindahan barang-barang tersebut. la berdalih pemindahan dilakukan karena seluruh fasilitas itu merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dan tidak berstatus sebagai barang milik negara.
Yanuar meminta pihak Lapas memberikan penjelasan secara jelas dan terbuka kepada publik terkait temuan tersebut.
“RDP ini menjadi bagian dari upaya Komisi XIll mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan penjelasan dari pihak pemasyarakatan.”tuturnya.
Yanuar mengungkapkan yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutupi, bukan hanya nonaktif, kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ proses pidana.
“Saya ingin ada perbaikan di situ Pak, ya rotasi mempertimbangkan sistem kemampuan dan seterusnya. Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan saatnya, yang bukan sebenarnya ini juga harus diberikan sanksi, bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam pemegang Lembaga Pemasyarakatan, jadi semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIll DPR RI Willy Aditya menerangkan pihaknya telah berupaya mengundang Ombudsman RI untuk meminta penjelasan langsung terkait hasil investigasi dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Undangan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena Ombudsman merupakan mitra Komisi II DPR RI,” terangnya.
Diwaktu yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membongkar akar masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) serta disparitas tajam distribusi kamar hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Mengacu pada data per 27 September 2026, Lapas Cibinong berkapasitas normal 845 orang kini menampung 1.827 warga binaan (1.532 narapidana dan 295 tahanan) dengan tingkat okupansi mencapai 216 persen, diawasi hanya oleh 153 petugas. Anomali ketimpangan penempatan warga binaan antar kamar: Blok A (22 kamar diisi 498 narapidana), Blok C (46 kamar diisi 522 narapidana), Blok D (28 kamar disesaki 737 narapidana), sementara Blok B dengan 28 kamar justru hanya dihuni oleh 40 warga binaan,” jelasnya.
Komisi XIII DPR RI selanjutnva akan mendalami persoalan tersebut termasuk mencocokkan hasil temuan Ombudsman dengan penjelasan dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas dan diduga memberikan perlakuan berbeda kepada narapidana tertentu.







