Jakarta, Cakrawalasatu.com – Kepedulian terhadap keamanan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Landadan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.
Informasi di himpun dari akun lanud_halim_perdanakusuma menerangkan, dalam kegiatan pengawasan wilayah, personel Satpom Lanud Halim berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, tepatnya di depan Markas Satuan Rekonstruksi Angkatan Udara (Satrekonau), pada Kamis (09/04/26).
“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Tramadol di depan Ruko Pusat Gadai Indonesia, JI Raya Pondok Gede, yang berada tepat di seberang jalan Markas Satrekonau,” terangnya dalam akun tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma segera mendatangi lokasi untuk melaksanakan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas transaksi yang dicurigai.
“Setelah terbukti, personel Satpom Lanud Halim PerdanakusumÉ™ mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 98 butir dan jenis Eksimer sebanyak 55 butir.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap empat orang pelaku, tidak ditemukan adanva keterlibatan personel TNI/TNI AU. Selanjutnya, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Poksek Cipayung, pada Jum’at (10/04/26), sekitar pukul 00.30 WIB,” tegasnya. (*)









