Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook A*******i L*** pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB memicu perhatian publik setelah menyoroti aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebuah kendaraan yang disebut sebagai mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPBU di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam video tersebut, pengunggah mempertanyakan aktivitas pengisian BBM kendaraan tertentu pada malam hari, di tengah keluhan mengenai pelayanan BBM yang disebut tidak sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat setempat.
Baca Juga: Padang Pariaman Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Masyarakat Melalui Rakor Kesmas 2026
Rekaman itu memperlihatkan sebuah kendaraan yang oleh pengunggah disebut sebagai mobil MBG dari wilayah Sifaoroasi Huruna. Kendaraan tersebut disebut telah melakukan pengisian BBM sebelum meninggalkan lokasi SPBU.
“Di SPBU Amandraya mereka beraktivitas pada malam hari seperti malam ini. Mereka mengisi mobil MBG dari Sifaoroasi Huruna,” ujar pengunggah dalam video.
Baca Juga: TPST Bantargebang Resmi Stop Open Dumping, Ini Dampak Bagi Warga Jakarta
Pengunggah kemudian mempertanyakan dasar pemberian pelayanan tersebut. Menurut keterangannya, pihak yang melakukan pengisian BBM menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan dari pihak pengelola SPBU.
Namun, klaim mengenai adanya persetujuan tersebut belum dikonfirmasi secara independen kepada pengelola SPBU.
Sorotan dalam video tersebut bukan semata-mata mengenai kendaraan MBG yang melakukan pengisian BBM, melainkan juga mengenai perbedaan akses pelayanan yang dirasakan pengunggah.
Baca Juga: Nikmati Sensasi Kuliner Malam Lewat “The Late Shift” di Canting Restaurant, Vasaka Hotel Jakarta
Ia menyebut masyarakat setempat mengalami keterbatasan pelayanan pada waktu tertentu, sementara pada malam hari justru terlihat aktivitas pengisian kendaraan.
“Kenapa bisa mereka telah mengisi mobil yang bukan jatahnya, tetapi jatah Amandraya tidak diizinkan,” kata pengunggah.
Dalam rekaman tersebut, pengunggah juga memperlihatkan kendaraan dengan nomor polisi BB 8**8 WA yang disebut sebagai mobil MBG dari Sifaoroasi Huruna.
Setelah kendaraan tersebut disebut selesai melakukan pengisian BBM, kendaraan kemudian meninggalkan lokasi. Pengunggah juga menyebut adanya aktivitas penutupan kembali akses SPBU setelah kendaraan tersebut pergi.
Kendati demikian, rekaman video tersebut belum dapat memastikan apakah aktivitas pengisian tersebut melanggar ketentuan distribusi BBM atau tidak.
Melalui video tersebut, pengunggah meminta pemerintah setempat, khususnya pihak Kecamatan Amandraya, untuk turun langsung mengecek aktivitas pelayanan di SPBU tersebut.
“Mohon saran Bapak Ibu pemerintah setempat, terlebih-lebih kepada Bapak Camat setempat atau di Amandraya ini, untuk meninjau SPBU Amandraya,” ujarnya.
Permintaan tersebut muncul karena pengunggah menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelayanan BBM di SPBU, termasuk dasar pemberian akses pengisian kepada kendaraan tertentu pada malam hari.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pelayanan BBM menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, transparansi mengenai jadwal operasional, mekanisme pelayanan, serta ketentuan pengisian bagi kendaraan operasional tertentu menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dalam video tersebut masih merupakan pernyataan dari warga yang mengunggah rekaman.
Belum diperoleh klarifikasi resmi dari pengelola SPBU mengenai alasan kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM pada malam hari, termasuk apakah terdapat persetujuan khusus, mekanisme distribusi tertentu, atau ketentuan lain yang menjadi dasar pelayanan tersebut.
Demikian pula, status kendaraan BB 8**8 WA diduga sebagai kendaraan operasional MBG serta kebutuhan dan mekanisme pengadaan BBM untuk kendaraan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola program.
Karena itu, informasi dalam video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan distribusi BBM.
Pemberitaan ini menempatkan video tersebut sebagai informasi awal dan aspirasi warga yang perlu diverifikasi, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU, pihak pengelola MBG, pemerintah kecamatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar dalam video tersebut.







