11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN untuk fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Headline, Pendidikan318 Dilihat

CAKRAWALASATU.COM Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan bertransformasi. Terbaru, ada 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.

Baca Juga: Menag Harap Wamenkeu Tommy Jadi Ketua Perayaan Natal Nasional 2024

Ada 11 PTKN yang sedang dalam proses transformasi, yaitu sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN untuk fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan harus benar-benar diorientasikan untuk menjadikan PTKN lebih baik.

Baca Juga: VRITIMES Umumkan Kerjasama Strategis dengan linipost.com dan cakrawalasatu.com

“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus membuka akses yang lebih luas bagi generasi muda bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang baik dan berkualitas,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menag bersyukur bahwa proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023 telah menemukan titik terang. Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas.

Baca Juga: Launching Webinar Series “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM” dan Portal E-Kompetensiku

“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” jelas Menag.

“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, transformasi ini adalah salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu dan memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu diperhatikan oleh PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik yang ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. “Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag.

Aspek keempat yang tidak kalah penting adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. “Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

  1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
  2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
  3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
  4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
  5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
  6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
  7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
  8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
  9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
  10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
  11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.