Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Video siaran langsung yang memperlihatkan ketegangan antara sejumlah pedagang dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan di kawasan pekan Kecamatan Amandraya, Kamis (21/5/2026), viral di media sosial dan memantik perhatian publik.
Rekaman yang diunggah akun Facebook Wen******a Th*****er itu memperlihatkan suasana memanas saat petugas Satpol PP melakukan penertiban di area pasar. Dalam video tersebut tampak warga dan pedagang terlibat adu argumen dengan petugas di tengah aktivitas pasar yang ramai.
Baca Juga: Tak Hadiri Agenda Nasional Presiden, Keberangkatan Rico Waas ke Luar Negeri Tuai Sorotan
Bahkan, suara seseorang yang diduga merekam peristiwa tersebut terdengar menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Bupati Nias Selatan, mendengarkan keluhan masyarakat kecil terkait proses penertiban yang dinilai telah menimbulkan kerugian material.
Perekam video menyebut sejumlah barang dagangan warga tampak mengalami kerusakan saat penertiban berlangsung. Mereka juga mempertanyakan alasan penertiban terhadap pedagang yang mengaku berjualan di depan rumah sendiri dan tidak menggunakan badan jalan.
Baca Juga: Dhipa Adista Justicia Resmikan Perlindungan Hukum UMKM
“Coba dengarkan masyarakat kecil. Barang dagangan rusak, kami rugi,” terdengar suara dalam video yang beredar di media sosial.
Selain itu, terdengar pula keluhan warga yang menyebut aktivitas jual beli dilakukan di area depan rumah dan tidak mengganggu akses jalan umum.
Merespons viralnya video tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nias Selatan, Dionisius Wau, memberikan klarifikasi kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (21/5/2026) sore.
Baca Juga: Dolar Naik Apa Tak Sepengaruh??? Dampak Nyata Jika Nilai Rupiah Melemah
Dionisius menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan pada hari itu merupakan bagian dari kegiatan penertiban barang dagangan yang masih digelar di bahu jalan dan fasilitas publik.
“Hari ini, Kamis 21 Mei 2026, Tim Penertiban dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan kembali menggelar operasi penertiban, dengan target setiap barang dagangan yang masih digelar di bahu jalan,” ujarnya.
Menurutnya, ketegangan yang terjadi di lapangan dipicu adanya kesalahpahaman dari pemilik rumah yang menganggap area teras tempat barang dagangan digelar merupakan hak penuh mereka, padahal lokasi tersebut disebut berada di atas bahu jalan dan sangat dekat dengan badan jalan.
Ia menyebut petugas sebelumnya telah mencoba mengarahkan dan meminta secara baik-baik agar barang dagangan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Namun dalam proses tersebut, lanjut Dionisius, terjadi aksi dorong-mendorong antara beberapa pedagang dan petugas sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
“Pihak pemilik rumah dan beberapa kelompok pedagang lainnya melakukan aksi dorong-mendorong dan sebagaimana terlihat di video disertai dengan lemparan barang dagangan mereka sendiri,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi membantu meredam situasi sehingga kondisi kembali normal.
“Untung saja pihak Kepolisian hadir dan menengahi aksi dorong-mendorong ini dan kemudian situasi kembali normal,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan kerusakan barang dagangan milik pedagang, Dionisius turut memberikan penjelasan tambahan. Berdasarkan hasil analisa video, termasuk rekaman milik petugas maupun video yang beredar di media sosial, pihaknya menilai barang dagangan yang mengalami kerusakan merupakan barang yang digunakan sendiri oleh oknum pedagang sebagai bahan lemparan saat situasi memanas.
“Terkait adanya fasilitas pedagang atau barang dagangan yang rusak, maka berdasarkan hasil analisa video, termasuk rekaman dari petugas atau dari media sosial, sangat jelas terlihat bahwa barang dagangan yang rusak itu merupakan barang dagangan yang dijadikan sebagai bahan lemparan kepada Tim Penertiban,” jelasnya.
Ia menegaskan Tim Penertiban tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang dagangan milik masyarakat.
“Tim penertiban tidak melakukan pengrusakan, tetapi tetap membuka diskusi, namun oknum pedagang sudah mendahului dengan tindakan emosi,” tegasnya.
Meski demikian, Dionisius memastikan seluruh personel Satpol PP tetap bertugas secara profesional dan berupaya menghindari benturan fisik dengan masyarakat.
“Pedagang itu juga saudara kita. Prinsip dan motto ini telah saya pesankan kepada seluruh jajaran selama operasi berlangsung,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa petugas bertindak represif dalam operasi tersebut dan menegaskan pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga ketertiban fasilitas publik.
Terkait dasar hukum pelaksanaan penertiban, Dionisius menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, ia menyebut operasi penertiban pada Kamis (21/5/2026) merupakan penertiban kelima yang dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melaksanakan tiga kali tahapan sosialisasi kepada para pedagang.
“Operasi penertiban pada hari ini adalah operasi penertiban barang dagangan di bahu jalan atau fasilitas publik ke-5, setelah sebelumnya tahapan sosialisasi dilaksanakan sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Dionisius berharap para pedagang di Pasar Amandraya dapat mendukung program penataan kawasan pasar demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
“Mudah-mudahan pedagang di Pasar Amandraya terus meningkatkan kesadarannya, mendukung program penataan demi wilayah Kecamatan Amandraya yang maju dan keren,” tutupnya.
Viralnya video tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan pasar dan fasilitas publik, sementara lainnya meminta agar pendekatan yang dilakukan lebih humanis dan mengedepankan dialog guna menghindari gesekan dengan masyarakat kecil.







