Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nisel, Kuasa Hukum Soroti BAP dan Siapkan Laporan Baru

Tim hukum ibu pelapor menyebut penyidik akan menggelar perkara dalam waktu dekat. Mereka juga berencana melaporkan dugaan penelantaran anak oleh ayah biologisnya.

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Tim kuasa hukum yang mendampingi seorang ibu dalam kasus dugaan penculikan anak berusia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, meminta kepolisian menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Setelah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel, pada Kamis (15/10/2026), tim hukum menyebut penyidik menyampaikan rencana menggelar perkara dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., CPM., didampingi Disiplin Luahambowo, S.H., dan Dominikus Gohae, S.H., seusai mendampingi kliennya di Polres setempat. Efri menjelaskan, timnya merupakan kuasa hukum lanjutan yang menerima kuasa dari ibu pelapor setelah sebelumnya perkara tersebut didampingi penasihat hukum lain.

Baca Juga: Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Mengalami Luka

Menurut Efri, kedatangan mereka bertujuan mendampingi pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap anak, sekaligus berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan sekitar lima bulan.

Efri mengatakan timnya akan terus mengawal proses hukum dengan berpedoman pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku penasihat hukum akan tetap on the track dan tegak lurus pada peristiwa serta proses hukum. Harapan kami, ibu pelapor mendapatkan keadilan,” ujar Efri dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Sempat Dikejar hingga Pelabuhan, Sopir di Nisel Dilaporkan Terkait Hilangnya Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum: Siap Kawal Hingga Tuntas

Penyidik Disebut Akan Gelar Perkara

Dalam pertemuan dengan penyidik, Efri mengatakan tim hukum meminta agar perkara tersebut dibahas melalui gelar perkara untuk mengevaluasi rangkaian peristiwa dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Menurut Efri, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan setelah berkoordinasi lebih lanjut. Ia menyebut pelaksanaannya menunggu Kasat Reskrim yang saat itu sedang berada di luar kota.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Polres Nias Selatan mengenai jadwal pasti gelar perkara maupun perkembangan terbaru status laporan tersebut.

Kronologi Dugaan Pengambilan Anak

Efri kembali menguraikan kronologi berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima tim hukum. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 12 Mei 2026.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Wakil Bupati Padang Pariaman : Korban Wajib Dilindungi

Dalam laporan polisi yang sebelumnya disampaikan keluarga, seorang sopir berinisial S.M. disebut diduga membawa anak berusia 13 tahun menggunakan mobil Suzuki Carry tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu kandungnya.

Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, kendaraan tersebut kemudian terlacak hingga kawasan Pelabuhan Baru, Teluk Dalam, Nisel. Anak itu diduga selanjutnya berada bersama ayah biologisnya yang disebut datang dari wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Mei 2026.

Tim hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai bagaimana anak dibawa, siapa saja yang terlibat, dan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.

Ayah Biologis Disebut Lama Terpisah dari Anak

Dalam keterangannya, Efri menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima tim hukum saat berkoordinasi dengan penyidik, anak tersebut diketahui berada di dekat ayah biologisnya.

Namun, menurut Efri, informasi mengenai keberadaan anak tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang dilaporkan keluarga. Ia meminta penyidik tetap menelusuri rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengambilan anak tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Tim hukum juga menyoroti persoalan pengasuhan anak. Menurut keterangan yang disampaikan Efri, ayah biologis tersebut telah lama tinggal terpisah dari keluarga dan disebut tidak menjalankan kewajiban pengasuhan selama kurang lebih 11 tahun.

Efri mempertanyakan proses yang melatarbelakangi penjemputan anak tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu dikaji dengan memperhatikan kondisi anak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Tim Hukum Siapkan Laporan Dugaan Penelantaran

Selain mengawal laporan awal, Efri mengatakan timnya menemukan persoalan lain yang menurut mereka perlu disampaikan kepada penyidik, yakni dugaan penelantaran anak oleh ayah biologisnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut bukan pokok laporan awal yang disampaikan ibu pelapor pada Mei 2026. Setelah mempelajari dokumen pemeriksaan dan mengkaji kronologi yang diterima, tim hukum menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pelaporan tersendiri.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada penyidik mengenai dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ayah biologisnya. Hal ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” demikian pokok keterangan Efri.

Sejumlah Bagian BAP Disebut Perlu Dikoreksi

Dalam kesempatan yang sama, Efri mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah bagian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang dinilai perlu diperbaiki setelah dokumen tersebut dibaca kembali secara cermat.

Menurut Efri, tim hukum telah menyampaikan temuan itu kepada penyidik dan menerima tanggapan bahwa bagian yang dipersoalkan akan ditinjau untuk dilakukan koreksi.

Efri tidak memastikan apakah kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan atau faktor lain. Karena itu, ia mengatakan timnya tidak ingin menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum persoalan tersebut ditelaah lebih lanjut.

Tim hukum menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk menindaklanjuti bagian-bagian yang mereka persoalkan.

Minta Perkara Ditangani Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Efri menyebut tim hukum menilai perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menambahkan hal tersebut, Disiplin Luahambowo, S.H., menegaskan bahwa ditemukannya korban saat ini tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya.

“Anak itu memang sudah berada di dekat ayah biologisnya, dan kita bersyukur ia selamat. Namun, fakta tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Terlapor sejak awal tidak kooperatif dan menutup-nutupi keberadaan anak saat ditanya keluarga. Ini menunjukkan adanya kesengajaan,” tegas Disiplin.

Selain itu, kata dia, apabila status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, pihak kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap terlapor S.M.

“Kami minta penegak hukum bertindak tegas agar terduga pelaku harus diproses dan ditahan jika naik sidik,” timpal Disiplin.

Laporan awal yang diajukan ibu berinisial K.G. pada Mei 2026 tercatat dengan nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, S.M. disebut sebagai terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi cakrawalasatu.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Nias Selatan mengenai perkembangan dan status penanganan laporan, termasuk jadwal gelar perkara serta tindak lanjut koreksi BAP.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada terlapor dan ayah biologis anak untuk memberikan penjelasan atas keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila redaksi memperoleh informasi tambahan yang terverifikasi dari pihak-pihak terkait.