Sempat Dikejar hingga Pelabuhan, Sopir di Nisel Dilaporkan Terkait Hilangnya Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum: Siap Kawal Hingga Tuntas

Berawal dari kecurigaan saksi mata yang melihat korban di dalam mobil terduga pelaku. Keluarga sebut keberadaan anak masih misterius setelah laporan resmi dilayangkan

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Kasus dugaan pengambilan anak di bawah umur yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, resmi bergulir di ranah hukum. Laporan ini dilayangkan oleh ibu korban ke Polres Nisel.

​Kuasa hukum keluarga, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., CPM., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nisel.

Baca Juga: DPRD Nisel Desak Evaluasi Kasus Anak di Nisel, Polda Sumut Diminta Turun Tangan

​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 26 Mei 2026, ibu korban berinisial K.G. melaporkan seorang sopir berinisial S.M. atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.

​”Keluarga sangat berharap peristiwa ini ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan keberadaan serta kondisi psikologis dan fisik anak, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Efri kepada cakrawalasatu.com, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Narkoba di Polres Nisel? Disebut Menuju Pemberkasan, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

​Kronologi Versi Laporan: Dikejar hingga Pengakuan Terlapor

​Dalam dokumen laporan kepolisian, insiden ini terungkap setelah seorang saksi berinisial L.D. melihat korban berada di dalam sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam bersama terlapor S.M.

​Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada saksi S.M., yang langsung berinisiatif mengejar kendaraan terlapor hingga kawasan Pelabuhan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Saat diinterogasi di lokasi, terlapor sempat mengaku tidak mengetahui keberadaan anak tersebut.

Baca Juga: Empat Sprindik, Setahun Lebih Disidik: Polres Nisel Belum Uraikan Kemajuan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di O’o’u

​Namun, dalam perkembangan penyelidikan awal yang tercantum di laporan, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor diduga sempat mengakui kepada saksi lain berinisial A.W. bahwa ia bersama korban sejak tanggal kejadian awal.

Hingga laporan resmi dibuat pada 26 Mei 2026, keberadaan korban dilaporkan masih belum diketahui oleh pihak keluarga.

​Keterlibatan Ayah Biologis Disorot

​Selain sopir yang berstatus sebagai terlapor, pihak keluarga turut menyoroti keterlibatan ayah biologis korban dalam persoalan ini.

​Menurut keterangan ibu korban kepada kuasa hukumnya, sang ayah biologis telah menikah lagi dan menetap di wilayah Riau.

Pihak keluarga juga menyebutkan bahwa selama kurang lebih 11 tahun, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tanggung jawab pengasuhan secara ideal terhadap anak tersebut.

​Langkah Hukum dan Desakan Penanganan

​Memimpin EDMD LAW FIRM bersama timnya, Efri Darlin menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Polres Nias Selatan.

Pendampingan ini difokuskan untuk mengawal proses hukum, menyediakan bukti-bukti relevan, serta mendesak adanya kejelasan status penanganan perkara.

​Dalam perkara ini, pihak pelapor mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (13/10/2026), redaksi cakrawalasatu.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Nias Selatan, pihak terlapor, maupun dari ayah biologis korban terkait dugaan peristiwa ini. Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya proses hukum yang transparan dan berimbang.