Satreskrim Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Judi Online di Teluk Dalam

"Berawal dari laporan masyarakat, kami berhasil menangkap satu pelaku judi online yang menggunakan ponsel Android merek Vivo Y27,"

CAKRAWALASATU.COM  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Menyambut Natal 2024

Tersangka berinisial PD (45), yang merupakan warga Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di Jalan Baloho Indah pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, S.H., pada Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di daerah tersebut.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Berawal dari laporan masyarakat, kami berhasil menangkap satu pelaku judi online yang menggunakan ponsel Android merek Vivo Y27,” ujar Iptu Sugiabdi.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, rekening dana, dan ponsel yang digunakan untuk perjudian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Desa Jatisari, Karawang Jadi Contoh Masa Depan Pertanian Berkelanjutan Berkat Kolaborasi Eratani dan Biokonversi Indonesia

PD dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Iptu Sugiabdi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Perjudian dilarang oleh agama dan hukum. Mari bersama-sama memerangi aktivitas ini,” tutupnya.