CAKRAWALASATU.COM – Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, dan diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun negara ini.
Melalui peluncuran Golden Visa, kebijakan ini diharapkan dapat membawa optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor, memberikan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Grand Syekh Al Azhar, Tekankan Isu Perdamaian dan Toleransi
Saat meluncurkan Golden Visa Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa layanan ini akan mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Dengan demikian, akan menarik lebih banyak pelancong berkualitas yang ingin ‘invest while stay’ dan ‘productive while stay’,” ujar Joko Widodo di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Kamis (25/07/2024) pagi.
Namun, Golden Visa tidak diberikan kepada sembarang WNA. Presiden menekankan bahwa hanya pelancong berkualitas yang telah diseleksi yang akan menerima visa ini.
“Pemberian Golden Visa harus benar-benar selektif, dengan memperhatikan kontribusi yang mereka bawa. Jangan sampai kita meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara atau yang tidak memberikan manfaat secara nasional,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa Golden Visa diberikan untuk menerapkan kebijakan “selective policy” yang menargetkan pelancong berkualitas.
“Sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, sesuai arahan Presiden, kami merumuskan kebijakan keimigrasian yang dikenal dengan ‘Golden Visa’,” ujar Yasonna.
Dalam peluncuran ini, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong, yang dinilai sebagai talenta global yang berkontribusi memajukan sepak bola Indonesia.
Golden Visa adalah kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi WNA untuk tinggal dan berkarya di Indonesia. Melalui kebijakan ini, posisi strategis Indonesia di mata internasional akan semakin diperkuat.