Pansus DPRD Nias Selatan Panggil Kepala BKD Terkait Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN, BKD: Tidak Ada SK Tim Penilai

Kami menyadari ada kesalahan dalam proses ini

Nias Selatan, CSC Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Ndruru, dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

Ketua Pansus DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, SH, dalam pertemuan tersebut melontarkan berbagai pertanyaan kepada Anarota guna memastikan adanya indikasi pelanggaran aturan dalam mutasi tersebut. Dia menegaskan bahwa proses mutasi yang dilakukan bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga: Sokhiatulo-Yusuf Nache Bidik Kemajuan Nias Selatan Melalui Visi-Misi Baru

“Pansus sangat menyayangkan mutasi ini karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, dalam birokrasi, setiap keputusan terkait kepegawaian dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Yurisman di Ruang Sidang DPRD, Selasa (4/3/2025).

Dalam pemanggilan tersebut, Ketua Pansus itu mempertanyakan keabsahan mutasi yang dilakukan, namun Anarota bersikeras bahwa mutasi tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, ketika ditanya siapa saja yang terlibat dalam proses penilaian yang menjadi dasar mutasi ASN tersebut, Anarota memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tiba di Daerah, Sokhiatulo: Jadilah Jarum yang Menyatukan, Bukan Gunting yang Memisahkan

“Saya tidak bisa menjawab, pimpinan,” ujar Anarota, yang semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota Pansus.

Selain mempertanyakan keabsahan mutasi, Yurisman juga menyoroti sejumlah ASN yang dimutasi namun hingga kini belum dilantik, bahkan beberapa di antaranya justru didemosi berdasarkan berita acara tim penilai dengan alasan kinerja dan dianggap dibawah ekspektasi.

Baca Juga: Sinergi SMSI Kota Medan, ATRestorasi, dan Dinkes Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Mutasi BKD, Taslim Duha, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian berdasarkan data dari aplikasi e-Kinerja. Menurutnya, ASN yang dimutasi atau didemosi adalah mereka yang tidak pernah melaporkan hasil maupun program kerja melalui aplikasi tersebut.

Namun, Taslim kemudian mengakui bahwa penilaian yang hanya berdasarkan aplikasi e-Kinerja tanpa mempertimbangkan aspek lain merupakan suatu kesalahan. “Seyogianya prosedur penilaian tidak hanya mengacu pada satu indikator saja. Kami menyadari ada kesalahan dalam proses ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yurisman mencecar BKD untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) tim penilai sebagai dasar mutasi tersebut. Namun, jawaban BKD justru mengejutkan: “Tidak ada SK tim penilai.”

Anggota DPRD Nias Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 itu juga menyinggung prosedur mutasi ASN di beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kepala dinas masing-masing.

“Bagaimana mungkin ada mutasi ASN di sebuah dinas, tetapi kepala dinasnya sendiri tidak tahu? Ini menunjukkan adanya kejanggalan besar dalam proses mutasi ini,” tegasnya.

Namun, saat kembali dimintai penjelasan mengenai prosedur mutasi di kedua dinas tersebut, Anarota kembali memilih untuk diam.

Dengan banyaknya kejanggalan yang terungkap dalam pemanggilan ini, Pansus DPRD Nias Selatan berkomitmen untuk terus mengusut kasus mutasi ASN ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran serius, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum serta tindakan administratif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.