Nias Selatan||CSC – Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah upacara di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 5, Teluk Dalam, Senin (26/1/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya proses penetapan status aparatur bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari langkah penataan aparatur sipil negara yang tengah dijalankan pemerintah daerah, sejalan dengan kebijakan nasional dalam menyelesaikan status tenaga honorer. Selain SK, para penerima juga mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Bupati Nias Selatan Lantik 71 Pejabat, Tekankan Integritas dan Larangan KKN
Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang tenaga non-ASN yang selama ini menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati.
Baca Juga: RKPD 2027 Dibahas, Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Aksi Nyata dan Penguatan Ketangguhan Daerah
Sokhiatulo menekankan, status sebagai PPPK Paruh Waktu harus dipahami sebagai amanah dan tanggung jawab, yang menuntut disiplin, integritas, loyalitas, serta dedikasi tinggi dalam bekerja. Ia mendorong para penerima SK untuk menunjukkan kinerja yang konsisten dan berkualitas, sekaligus menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat.
Penyerahan SK tahap pertama ini diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Teluk Dalam, Onolalu, Fanayama, dan Luahagundre Maniamolo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Nias Selatan Mulai Bagikan SK PPPK Paruh Waktu Mulai 26 Januari
Proses distribusi SK dan SPT selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dan terukur di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Nias Selatan, termasuk Amandraya, Lolowau, Lahusa, Toma, Pulau-Pulau Batu, hingga Susua. Pendekatan bertahap ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib dan merata, termasuk menjangkau wilayah kepulauan.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dijadwalkan menerima SK dan SPT hingga akhir Januari 2026. Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan status administrasi tenaga honorer, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja aparatur.







