APBD-P 2025 Nisel Ditolak, Sejumlah Program Pembangunan Terancam Gagal

Satu hari keterlambatan berujung pada penolakan asistensi APBD Perubahan oleh Pemprov Sumut. Pemerintah daerah dan DPRD kini dihadapkan pada refleksi atas tata kelola anggaran.

Headline13255 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menolak hasil asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025. Penolakan tersebut terjadi lantaran dokumen APBD-P disahkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Nisel, Ikhtiar Duha, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jalan Arah Sorake Km 5, Kecamatan Fanayama, pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Nisel Gempar: Guru SMP Diduga Cabuli Siswi

“APBD Perubahan 2025 Nias Selatan ditolak karena penetapannya terlambat dari batas waktu yang semestinya, yakni 30 September 2025. Sementara Nota Kesepakatan bersama baru ditandatangani pada 1 Oktober 2025,” ujar Ikhtiar Duha.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan untuk diperdebatkan siapa yang bersalah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di tahun mendatang.

“Waktu itu kita sudah kirim surat pemberitahuan ke DPRD tanggal 22 September dan telah dibalas pada 25 September 2025, kemudian surat Bupati Nisel kepada Gubernur Sumut c.q. kepala BPKAD Provinsi Sumut,” jelasnya.

Baca Juga: Rotasi Jabatan di Kejati Sumut, Kajari Gunungsitoli Berganti

“Pada 26 September 2025, kita kirim lagi surat pengingat agar bisa dijadwalkan paripurna perubahan melalui Bamus sebelum batas waktu. Namun, mungkin saat itu sebagian anggota DPRD sedang dinas luar,” lanjut Ikhtiar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib menetapkan perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Bila melampaui batas waktu, asistensi dari Pemprov otomatis tidak dapat dievaluasi.

Pasca penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan hanya diperbolehkan menggunakan anggaran tahun berjalan tanpa adanya tambahan kegiatan baru. Penggunaan anggaran hanya dapat dilakukan melalui pergeseran antar subkegiatan dalam program yang sama, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti penanganan bencana.

“Dengan kondisi ini, sejumlah program pembangunan yang sudah direncanakan melalui APBD Perubahan terpaksa ditunda pelaksanaannya,” kata Ikhtiar.

Baca Juga: “Nasi Sudah Menjadi Bubur?” SPPG Nias Selatan Berjanji Benahi Program MBG Pasca-Insiden Larva

Program yang dimaksud antara lain mencakup rehabilitasi gedung perkantoran, perbaikan sekolah, pembangunan jalan usaha tani, semenisasi, serta penyaluran hibah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan. Semua rencana tersebut diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Meski demikian, tidak ada sanksi administratif terhadap pemerintah daerah maupun DPRD atas keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Sanksi baru berlaku bila APBD murni tidak ditetapkan sesuai jadwal nasional. Dampak nyata dari keterlambatan ini hanya berupa terhambatnya pelaksanaan program pembangunan daerah.

Ikhtiar menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi resmi dengan DPRD sebanyak dua kali terkait jadwal pembahasan APBD-P. Namun, karena padatnya agenda legislatif, penetapan baru dapat dilakukan pada awal Oktober.

“Kita anggap ini sebagai pembelajaran bersama agar pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026 bisa rampung tepat waktu, sebelum 30 November sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi jadwal dan komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif, agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, memberikan penjelasan terkait keterlambatan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan salah satu pihak, melainkan hasil dari sejumlah kendala teknis dan administratif yang muncul di lapangan.

“Memang APBD Perubahan belum sempat disahkan sebelum tanggal 30 September sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dokumen tersebut tidak dapat diterima oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Sokhiwanolo saat ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD Nias Selatan, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, beberapa faktor turut memengaruhi keterlambatan itu. Di antaranya, dokumen dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum seluruhnya diserahkan tepat waktu, serta informasi mengenai batas akhir pengesahan yang baru diterima menjelang akhir bulan September.

Sokhiwanolo juga menuturkan bahwa perubahan jadwal sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak karena sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Setiap perubahan agenda, katanya, harus melalui mekanisme rapat paripurna agar sesuai dengan tata tertib lembaga.

“Meskipun ada wacana untuk memajukan jadwal setelah informasi batas waktu diterima, DPRD memutuskan untuk tetap menjalankan jadwal yang sudah ditetapkan agar proses tetap tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa penolakan asistensi APBD Perubahan oleh Pemprov Sumut berdampak pada tertundanya sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk aspirasi masyarakat seperti pembangunan jalan usaha tani, peningkatan infrastruktur, serta beberapa program layanan publik lainnya.