Barang Dagangan Diduga Dicuri, Pemilik Kantin SDN Hilitobara Buat Pengaduan ke Polisi

Headline, Hukum475 Views

Nias Selatan, CSC – Sejumlah barang dagangan milik MG, berupa makanan ringan dan minuman diduga dicuri maling dengan cara membobol kantin korban yang berada di SDN 078356 Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tepatnya depan Pasar Jepang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.3 juta.

Pencurian di kantin sekolah tersebut baru diketahui pemilik kantin pada Kamis (9/11/2023), sekitar pukul 06.30 WIB, pagi.

“Kamis pagi saya, saya pergi ke sekolah SDN Hilitobara untuk membuka kantin sebagaimana aktifitas biasanya. Setelah saya tiba di depan kantin, saya lihat jaring-jaring yang terbuat dari tali sebagai pembatas jendela kantin telah terpotong, kemudian saya masuk ke dalam kantin, dan menemukan lampu dalam keadaan mati, dimana sebelumnya lampu tersebut dalam keadaan hidup,” papar MG kepada wartawan, Kamis (9/11/2023), usai membuat pengaduan ke polisi.

Tak hanya itu, gagang pintu dan gembok tempat penyimpanan makanan instan telah dirusak serta jendela ruangan penyimpanan makanan instan juga telah terbuka, dimana sebelumnya jendela tersebut tertutup dan terkunci dari dalam.

Kemudian korban masuk ke dalam ruangan untuk memeriksa barang-barang dagangan, tetapi saat sudah di ruangan, korban tidak menemukan beberapa makanan instan dan uang yang ada di dalam kaleng sebesar sekira Rp.3 juta ikut raib.

Penjaga Sekolah MD saat dikonfirmasi tentang kejadian tersebut mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut tidak ia ketahui. Baru ia diketahui pada pagi setelah pengelola kantin memberitahu bahwa kantin telah dibobol maling. Ketika ditanya keberadaannya pada saat kejadian, ia menjawab sedang berada di rumah.

Salah seorang guru SDN Hilitobara, YM menyebut, dugaan pembobolan itu juga tidak hanya dilakukan di kantin, tetapi kantor guru juga diacak-acak pencuri.

“Kasus pencurian ini sangat meresahkan, jadi untuk itu diharapkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Nias Selatan agar dapat mengusut tuntas kejadian ini, supaya menjadi efek jera terhadap pelaku,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi Nomor : STTLP/B/227/XI/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 9 November, 2023. Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Nias Selatan, dan sejumlah anggota Polres Nisel juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Laporan sudah kami terima, sudah melakukan olah TKP. Selanjutnya akan melakukan penyelidikan,” ujar Ka. SPKT Polres Nias Selatan Aiptu Ferry M. Halawa. (CSC-01)