Bawaslu Nisut Minta Segera Laporkan Oknum PKD dan Panwascam yang Mengabaikan Laporan Pemilu

Headline, Politik260 Views

Nias Utara, CSC – Bawaslu Nias Utara (Nisut) meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu dan melaporkan bilamana ada oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang bermain-main terhadap laporan pelanggaran Pemilu.

“Guna terwujudnya Pemilu yang damai, aman dan kondusif diharapkan kerja sama kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, termasuk melaporkan seandainya ada dugaan pelanggaran Pemilu kepada PKD dan Panwascam,” kata Edikania Zega selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nisut, saat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu, di Aula Taman Naya, Selasa (21/11/2023).

Ia menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada oknum PKD dan Panwascam yang bermain – main atas laporan pelanggaran Pemilu yang telah disampaikan kepada mereka. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat segera melaporkan kepada pihaknya.

“Apabila ada oknum PKD dan Panwascam yang diduga bermain-main atau mengabaikan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu, segera laporkan kepada kami (Bawaslu Nisut),” tegas Edikania.

Ia menambakan, dugaan pelanggaran Pemilu dan juga dugaan adanya oknum PKD atau Panwascam yang bermain-main terhadap laporan pelanggaran Pemilu, bisa dilaporkan secara online dan bisa juga menyampaikan langsung di Kantor Bawaslu Nisut.

Mengantisipasi terjadinya hubungan emosional atau sejenisnya antara pihak pelapor dengan pihak pengawasan (PKD dan Panwascam), sambung dia, baiknya laporan pelanggaran pemilu yang telah disampaikan kepada pengawas tingkat kelurahan/desa atau tingkat kecamatan, diberitahukan juga kepada pihaknya, sehingga bisa dipantau sejauh mana pihak PKD dan atau Panwascam menindaklanjuti laporan dimaksud.

“Perlu diketahui, dalam menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu, pelapor wajib menyampaikan identitas asli serta bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. Kalau hal ini sudah dipenuhi pihak pelapor “Pasti kami proses/tindaklanjuti,” tandasnya.

Ia menegaskan, kalau oknum PKD dan atau Panwascam terbukti mengabaikan atau sengaja bermain-main terhadap laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan masyarakat, oknum yang bersangkutan akan ditindak sebagaimana aturan perundangan yang ada. (ML/CSC-01)